Kamis, 2 Mei 24

Penonaktifan Ketua DKN oleh Ketua Kwarnas Tak Punya Dasar Hukum

Penonaktifan Ketua DKN oleh Ketua Kwarnas Tak Punya Dasar Hukum
* Ketua DKN Gerakan Pramuka Roby Zulpandy. (Foto: Dokumen Pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com – Di internal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka tengah terjadi gejolak antara Dewan Kerja Nasional (DKN) Gerakan Pramuka dengan Kwarnas sendiri. Gejolak itu menyusul adanya surat penonaktifan Ketua DKN Roby Zulpandy melalui SK Kwarnas no.019 tahun 2020.

Surat keputusan yang ditandatangani Ketua Kwarnas Budi Waseso ramai beredar di grup-grup Pramuka. Sontak kabar pemberhentian Roby tersebut mendapat kencaman dan kritikan dari berbagai pihak. Terutama dari para Dewan Kerja Daerah Gerakan Pramuka dan para Purna Dewan Kerja. Mereka mempertanyakan keputusan tersebut.

Salah satunya Purna Dewan Kerja Sulawesi Tenggara Aryo Wira Setiawan.
Ia menyebut dalam norma hukum Gerakan Pramuka tidak ditemukan istilah non aktif atau penonaktifan Ketua mau pun Anggota Dewan Kerja, baik di AD/ART Gerakan Pramuka mau pun khususnya dalam petunjuk penyelenggaraan dewan kerja. Terkecuali mutasi, pemberhentian dan penggantian anggota dewan kerja.

“Itu sudah tertuang dalam Bab XXI Jukran Dewan Kerja,” ujar Aryo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2020).

Sejauh ini dasar penonaktifan Roby hanya mengacu pada hasil sidang dewan kehormatan Kwarnas dan itu pun tidak disampaikan kepada Roby. Sehingga tidak diketahui apakah terjadi pelanggaran kode kehormatan atau pun perilaku yang dapat merugikan Gerakan Pramuka.

“Jika pun terdapat pelanggaran kode kehormatan, mestinya dapat diuraikan secara jelas dari empat belas pengamalan kode kehormatan (pasal 14 ART) poin manakah yang dilanggar adik Robby Zulpandy,” tuturnya.

Menurutnya, jika seandainya terjadi pelanggaran kode kehormatan bagi anggota Dewan Kerja maka prosedurnya adalah Dewan Kerja melakukan sidang dewan kehormatan yang dibentuk oleh dewan kerja itu sendiri, lalu hasilnya dilaporkan kepada ketua kwartir, bukan melalui sidang dewan kehormatan Kwartir Nasional.

“Dari ketiga poin di atas dapat disimpulkan bahwa SK Kwarnas Nomor 019 tahun 2020 tidak memiliki alasan hukum yang jelas sehingga mohon kiranya dapat ditinjau ulang demi kebaikan dan citra Kwartir Nasional itu sendiri,” tandasnya.

Meski demikian, lanjut Aryo, jika Kwartir Nasional tidak meninjau ulang SK 019/2020 dan tetap memberlakukan SK tersebut maka status Keanggotaan DKN Adik Robby Zulpandy masih tetap berlaku dan masih tetap melakukan aktifitas sebagai Anggota DKN.

“Karena menurut pendapat saya Dewan Kerja adalah Badan Kelengkapan Kwartir yg bersifat kolektif kolegial. SK kwarnas nomor 019 hanya menon aktifkan Robby Zulpandy sebagai Ketua, namun tidak sebagai Anggota,” tuturnya.

Aryo bersama dewan kerja lain jelas
menyayangkan kejadian ini, pemberhentian sementara Ketua DKN, dianggap sebagai cerminan gagalnya pembinaan Kwarnas kepada DKN. Karena yanh dilakukan adalah pendekatan pembinaan, sebagaimana Dewan Kerja adalah satuan bina dan satuan Gerak, sekaligus sebagai Wadah pembinaan.

“Hal lain dari kejadian ini yang perlu dipertimbangan adalah efek bola salju kepada jajaran Kwartir di bawah Kwarnas, ini menjadi preseden buruk jika Kwartir menerapkan hal yang sama kepada Dewan Kerjanya,” jelasnya. (Albar)

Related posts

5 Comments

  1. Kashariyanto

    dewan kerja penegak dan pandega itu di bawah naungan waka bidang muda, yang seharusnya bina muda bertanggung jawab atas seluruh aktipitas dewan kerja, dan SK tersebut seharusnya di tujukan kepada bina muda yang tidak sanggub membina adik adiknya. di penegak dan pandega.
    ini lah yang saya sampaikan dulu saat bina muda yang di duduki bukan orang yang bisa menaungi anak didik sebagai ujung tombak maju atau tidaknya gerakan pramuka.

  2. mawardi

    kwarnas ketahuan bahwa pengurusnya tidak paham pramuka. mungkin mereka study banding ke kwarda sumsel. sebb sumsel suda duluan melakukan hal yang sama. itulah tandanya bahwa tidak paham dengan gerakan pramuka.

  3. Restu Bambang

    Sebelum surat itu beredar, seharusnya dikaji lebih dalam dulu oleh unsur terkait, serta menelaah masalah yang mencuat di dalam tubuh DKN maupun Kwarnas itu sendiri…

    Sebab Kalian adalah organisasi tertinggi yang menjadi panutan dan percontohan pramuka se-Indonesia…

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.