Kamis, 25 April 24

Penonaktifan Ketua DKN Roby Zulpandy Jadi Sejarah Baru di Gerakan Pramuka

Penonaktifan Ketua DKN Roby Zulpandy Jadi Sejarah Baru di Gerakan Pramuka
* Ketua DKN Gerakan Pramuka Roby Zulpandy. (Foto: Dokumen Pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN) Roby Zulpandy dinonaktifkan dari jabatannya melalui surat keputusan (SK) Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka No.019 tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Kwarnas Budi Waseso.

Roby dinonaktifkan setelah adanya rapat Dewan Kehormatan Kwarnas Gerakan Pramuka yang memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap dewan kerja terkait penerapan kode kehormatan, sekaligus memberhentikan semantara Roby sebagai Ketua DKN.

Menanggapi hal itu, Purna DKN Musdar Asman dari Sulawesi Selatan turut menyayangkan adanya keputusan sepihak yang dikeluarkan Kwarnas terhadap Ketua DKN. Menurutnya, keputusan itu menjadi sejarah baru bagi Gerakan Pramuka, dimana sejak berdiri pada 58 tahun lalu baru kali ini Ketua DKN dinonaktifkan dari jabatan struktur.

“Setelah 58 tahun Gerakan Pramuka lahir, baru kali ini sebuah sejarah baru bagi Dewan Kerja, yaitu penonaktifkan ketua DKN selama 6 bulan, hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya, apakah pembinaan terhadap dewan kerja sudah mulai bergeser,” ujar Musdar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2020).

“Jika dianalogikan, DKN adalah anak, maka semestinya Kwarnas sebagai orang tuanya memberikan pembinaan yang baik, bukan justru menonaktifkannya,” tambahnya.

Baca Juga: Penonaktifan Ketua DKN oleh Ketua Kwarnas Tak Punya Dasar Hukum

Musdar yang pernah menjadi Wakil Presiden Raimuna Nasional Gerakan Pramuka itu berharap Kwarnas bisa melakukan langkah pembinaan yang benar kepada Dewan Kerja sebagai wadah penyiapan kepemimpinan Kwartir ke depan. Sehingga tidak ada lagi keputusan yang dianggap kontroversi karena dinilai tidak sesuai aturan.

“Dewan Kerja adalah kumpulan anak-anak melenial di Gerakan Pramuka yang diberi kesempatan untuk mendapatkan pembinaan oleh Kwartir, sehingga besar harapan Kwartir dapat dengan bijaksana melakukan pembinaan,” ucapnya.

Selain itu, Musdar juga berharap Kwarnas bisa segera memberikan keterangan yang jelas, mengenai alasan dinonaktifkan Roby sebagai Ketua DKN. Pasalnya, dalam surat tersebut, tidak dijelaskan mengenai kesalahan yang bersangkutan baik secara hukum mau pun etik sehingga ia harus diberhentikan sementara.

“Harapan kepada Dewan Kohormatan dapat memberikan penjelasan terkait keputusannya merekomendasikan penonaktifan Ketua DKN,” jelasnya. (Albar)

Related posts

1 Comment

  1. Hariwiyoto

    Sepertinya memang ada permasalahan yang sangat tidak etis apabila alasan penonaktifan ketua DKN itu dipublikasikan, mungkin saja terkait dengan nama baik yang bersangkutan. Kita berpikir positif sajalah, kalau memang itu menjadi gebrakan baru selama 58 tahun Gerakan Pramuka saya pikir tidak ada salahnya kok, tolong cermati lagi SK 019 tahun 2020 diatas kata demi kata dan tanpa emosi. Salut untuk reporter Albari Subhan, tapi sayangnya anda tidak menuliskan juga tokoh yang berkomentar mendinginkan HATI. IKHLAS BAKTI BINA BANGSA BER BUDI BAWALAKSANA

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.