Jakarta, Obsessionnews.com – Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprereli melalui revisi Undang Undang KPK yang menjadi RUU Insiatif DPR dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis, 5 September 2019.
Baca juga:
Mari Berdoa Agar Jokowi Tolak RUU KPK
RUU KPK Hasil Kerja Pengkhianatan DPR terhadap Cita-cita Reformasi
RUU KPK Inisiatif DPR tersebut tidak akan dapat menjadi undang-undang jika Presiden tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris termasuk salah seorang yang tidak setuju KPK diikebiri. Terkait soal nasib KPK, ia secara terbuka menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, bahwa pilihan ada pada Jokowi. Apakah Jokowi ingin dikenang sebagai Presiden pembela KPK dan rakyat, atau sebaliknya sebagai “pembunuh” KPK alias pembela para koruptor.
“Pak @jokowi, , mohon maaf, sekarang pilihan ada pada anda. Apakah ingin dikenang sbg Presiden pembela
@KPK_RI dan rakyat, atau sebaliknya sbg “pembunuh” KPK alias pembela para koruptor,” kicau Haris di di akun Twitternya, @sy_haris, Senin (9/9/2019).
Halaman selanjutnya