Kamis, 2 Mei 24

Pendiri PKS Minta KPK Tidak Sita Rumah Wakaf

Hasan S

Jakarta – Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan sebuah rumah yang berlokasi di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Alasan keberatan karena rumah tersebut bukan sesungguhnya milik Hilmi Aminuddin maupun Luthfi Hasan Ishaaq.

Yusuf mengatakan jika rumah yang dijual oleh Hilmi Aminuddin kepada Luthfi Hasan itu merupakan rumah wakaf yang tidak boleh disita. Menurutnya, Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tanah Wakaf, setiap harta benda yang sudah diwakafkan dilarang disita, dijual, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

“Kami memohon kepada KPK agar mengkaji ulang penyitaan terhadap rumah tersebut. Karena itu rumah wakaf dan tidak boleh disita apalagi dijual,” kata Yusuf saat tiba di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).

Yusuf menyambangi gedung KPK, dengan didampngi Faisal Rahmat yang diakui sebagai ahli waris. “Saya datang untuk mendampingi Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta’lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat yang dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan Ishaq,” katanya.

Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Hilmi yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro PKS itu mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik seputar penjualan rumah di Cipanas. Menurut KPK, rumah itu nilainya sekitar Rp 750 juta. KPK menyita rumah tersebut karena diduga terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.