Jumat, 26 April 24

Pemprov Sumbar Gelontorkan Beras Ke Daerah Bencana

Pemprov Sumbar Gelontorkan Beras Ke Daerah Bencana

Padang, Obsessionnews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengirim 45 ton beras cadangan ke daerah terdampak banjir dan longsor. Banjir dan longsor melanda 10 daerah kabupaten/kota di Sumbar pada Minggu dan Senin (7-8/2).

Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumbar Effendi mengatakan, beras cadangan yang dikirim, pasca banjir dan longsor terjadi. Beras cadangan dimaksud sebahagian dari beras cadangan yang dimiliki seanyak 253 ton.

“Beras itu kita kirim ke tiga daerah, masing-masing untuk Kabupaten Solok Selatan (Solsel) 15 ton, Kabupaten Pasaman 10 ton, Kabupaten Limapuluh Kota 10 ton,” kata Effendi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2).

Pemerintah mengirim beras ke daerah bencana sebagai antisipasi kemungkinan paceklik pangan, mengingat banyak areal persawahan yang puso akibat terendam banjir, sehingga produksi padi mengalami penurunan.

Effendi menjelaskan, dari tiga kabupaten dimaksud, baru Kabupaten Solok Selatan yang telah dikirim, sedangkan beras cadangan untuk Kabupaten Pasaman dan Limapuluh Kota akan didistribusikan dalam minggu ini. Melalui bantuan beras cadangan itu, masing-masing masyarakat mendapatkan jatah beras 300 gram per hari.

“Solsel sudah dikirim untuk kebutuhan selama dua minggu, karena memang disana terparah dilanda banjir, serta banyak sawah puso. Sementara untuk Pasaman dan Limapuluh Kota minggu ini baru kita kirim, karena stok di daerah setempat masih mencukupi untuk beberapa hari ke depan,” paparnya.

Efendi menjelaskan, beras cadangan disediakan untuk antisipasi terhadap kejadian paceklik pangan di daerah rawan, seperti daerah yang terkena
bencana. Akan tetapi penggucuran beras cadangan tetap harus mengacu Undang-Undang dan peraturan, sehingga baru bisa dikucurkan ketika masa tanggap darurat bencana berakhir.

“Sesuai aturan beras ini baru bisa dikucurkan setelah tanggap darurat, karena kebutuhan pangan selama tanggap darurat dipenuhi oleh Dinas Sosial. Itu sudah sesuai aturan,” kata Effendi.

Effendi menambahkan, beras cadangan juga bisa dikeluarkan jika terjadi gejolak harga beras melebihi daya beli masyarakat. Sesuai aturan, cadangan beras provinsi bisa dikucurkan ke kabupaten/kota setelah ada permintaan dari Bupati/Walikota dan disetujui oleh Gubernur. (Musthofa Ritonga)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.