Minggu, 28 April 24

Pemerintah Harus Perkuat Kerangka Hukum Ekonomi Kreatif

Pemerintah Harus Perkuat Kerangka Hukum Ekonomi Kreatif

Jakarta, Obsessionnews – Munculnya surat yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Kapolri perihal kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran telah menimbulkan polemik.

Meskipun surat itu telah dicabut setelah adanya desakan masyarakat, persoalan belum sepenuhnya selesai. Peristiwa itu seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius membenahi kerangka hukum yang memfasilitasi ekonomi kreatif. Dengan demikian, ‘peristiwa Gojek’ semacam ini tidak terulang kembali, baik di sektor transportasi maupun sektor lainnya.

Saat ini, kerangka hukum ekonomi kreatif masih mendasarkan pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Di sisi lain, telah dibentuk Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2015.

“Kerangka hukum tersebut masih lemah dan belum dapat mengatur lebih lanjut soal ekonomi kreatif di sektor apapun, termasuk jasa transportasi,” tegas Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, Sabtu (19/12/2015).

Ia menjelaskan, khusus di sektor transportasi, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan belum memfasilitasi pengaturan ekonomi kreatif di bidang transportasi.

Ditegaskan pula, mengingat kebutuhan masyarakat akan sistem transportasi publik yang baik, pengembangan ekonomi kreatif, dan peningkatan lapangan kerja untuk masyarakat, PSHK mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dengan memperkuat pengaturan mengenai transportasi publik berbasis ekonomi kreatif.

2.Memperkuat kerangka hukum pengembangan ekonomi kreatif dengan mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang berpihak terhadap persaingan usaha yang sehat, pelaku ekonomi kreatif, masyarakat, dan pembukaan lapangan kerja. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.