Sabtu, 27 April 24

Pemda Tak Boleh Gunakan Dana Hibah dan Bansos

Pemda Tak Boleh Gunakan Dana Hibah dan Bansos

Padang, Obsessionnews – Kebijakan pemerintah menghapuskan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Barat (Sumbar) Ali Asmar mengingatkan, kabupaten/kota yang masih menjalankan penyaluran dana hibah dan Bansos di daerahnya agar siap-siap dengan sanksi dari pemerintah pusat.

Setelah pemerintah menghapus alokasi dana tersebut, Ali mendengar informasi yang menyebutkan masih ada pemda yang mengatakan dana hibah dan bansos boleh dilaksanakan.

“Kalau masih tetap menggunakan dana hibah dan bansos, silahkan tanggung sanksi sendiri,” katanya kepada obssesionnews.com di Padang, Sabtu (7/2).

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumbar yang ditujukan ke kabupaten/kota agar menangguhkan terlebih dahulu penyaluran dana hibah dan bansos, sampai ada jawaban evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar hingga kini masih tetap berpedoman kepada SK Kemendagri yang diterima tanggal 30 Desember 2014 lalu yang melarang penggunaan dana hibah dan Bansos.

“Sampai saat ini kami belum menerima jawaban evaluasi dari Kemendagri. Selama belum ada jawaban, pedoman yang harus diikuti SK Mendagri terkait evaluasi APBD 2015 yang dilarang seperti dana hibah dan bansos ini,” ujar Ali.

Hingga saat ini ia belum menerima surat apakah diperbolehkan penyaluran dana hibah dan bansos bagi kabupaten/kota oleh pusat.
“Kalau ada daerah yang berupaya menggunakan dana hibah dan bansos, tentu kami yang akan mengetahui terlebih dahulu, karena kami yang mengevaluasi APBD kabupaten/kota,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah menegaskan aturan pelarangan dana hibah dan bansos berlaku bagi seluruh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“SK Mendagri Nomor 903-42-2014 telah menyebutkan anggaran yang tidak diperkenankan dalam APBD 2015. SK itu menjadi acuan Pemprov dalam evaluasi APBD kota dan kabupaten tahun 2015. Jadi, kabupaten/kota harus mengikutinya,” ujar Irwan. (Musthafa Ritonga)

Related posts