Rabu, 23 Oktober 24

Tak Wajar Pembentukan Tim Likuidasi PDPA

Tak Wajar Pembentukan Tim Likuidasi PDPA

Banda Aceh, ObsessionnewsTindakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah membentuk Tim Likuidasi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dinilai tidak wajar. Pembentukan tim ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) bernomor 539/112/2015  tanggal 13 Maret 2015. Tim ini terdiri dari 13 anggota, termasuk di dalamnya Gubernur Aceh dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang berkedudukan sebagai pengarah. Sementara sebagai penanggung jawab ditunjuk Asisten Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Ekonomi Daerah. Adapun tujuan dari pembentukan tim ini adalah membubarkan PDPA dengan alasan merugi.

Kebijakan ini juga dinilai bertolak belakang dengan keinginan DPR Aceh yang meminta Zaini Abdullah untuk membenahi manajemen PDPA, bukan membubarkan perusahaan plat merah tersebut.

Persoalan PDPA berawal dari pencopotan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA. Syukri kemudian membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan dinyatakan menang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada tindakan dari Gubernur Zaini untuk mengembalikan posisi Syukri ke posisi semula.

PTUN Banda Aceh kemudian menyurati Presiden Joko Widodo tanggal 9 Februari 2015 agar memerintahkan Zaini mengembalikan posisi Syukri  sebagai Dirut PDPA sesuai hasil putusan PTUN.

Kemudian 3 Maret 2015 juga ada surat perintah dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memerintahkan Zaini mengembalikan posisi Dirut PDPA sesuai putusan PTUN Banda Aceh.

Sayangnya, pada 13 Maret 2015, Gubernur Zaini justru mengeluarkan Pergub yang bertujuan untuk mematikan PDPA.

PDPA terikat kerja sama dengan sejumlah pihak, salah satunya dengan perusahaan Perta Arun Gas (PAG) yang beroperasi di Lhokseumawe. PDPA memiliki 30 persen saham di PAG mewakili Pemerintah Aceh.

“Sangat disayangkan, Gubernur Zaini memilih menutup PDPA daripada menjalankan putusan PTUN Banda Aceh,” kata Syukri  dengan nada kecewa kepada obsessionnews.com beberapa waktu lalu.

Syukri menjelaskan, PDPA dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun. Seharusnya, penutupannya juga melibatkan DPRA, tidak bisa dilakukan hanya dengan Pergub. “Saya berharap Gubernur Zaini lebih bijak terkait hal ini,” ujarnya. (Agung Sanjaya)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.