Rabu, 8 Mei 24

Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati

Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati
* Polisi berpakaian preman memasang garis polisi di pagar sebuah rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai mutilasi di jalan Serayu, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (31/12/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Obsessionnews.com – Kasus pembunuhan yang disertai tindakan mutilasi yang dilakukan oleh JM (61) terhadap istrinya MS (55) di Kota Malang, Jawa Timur, mengejutkan masyarakat. Pelaku kini terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, pelaku pembunuhan dengan mutilasi ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, dan subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan hukuman yang diancamkan, pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Baca juga: Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Pembunuhan Satu Keluarga di Musi Banyuasin

“Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” tegas Yudi dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2024).

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, dan saat ini menunggu hasil autopsi jenazah korban. “Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar,” tambahnya.

Yudi juga menyampaikan, pemeriksaan terhadap tersangka JM masih terhambat karena kondisi tersangka yang terguncang dan diduga merasakan penyesalan. “Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan Wanita di Tangsel

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, setelah melakukan perbuatan mengerikan itu, tersangka JM merasa dihantui bayangan istrinya yang telah ia bunuh, sehingga sulit tidur pada malam hari.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi pada 30 Desember 2023, dan tersangka JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023. JM kemudian mengakui perbuatannya dan meminta tolong kepada tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban. Barang bukti, seperti linggis, kayu, pisau, pakaian korban, dan kantong plastik, telah disita oleh pihak kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.