Minggu, 26 Mei 24

Panitera Penerima Suap OC Kaligis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Panitera Penerima Suap OC Kaligis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Syamsir diduga menerima suap senilai total USD 2 ribu dari Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait pemulusan permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan perkara dana bansos.

“Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2015).

Dalam surat tuntutannya jaksa menyebut, Syamsir diketahui telah menerima uang suap sebanyak 2 kali dari OC Kaligis melalui anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara alias Gary dengan total sebesar US$ 2 ribu.

Penerimaan duit tahap pertama terjadi saat OC Kaligis bersama Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir untuk meminta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro pada April 2015. Kemudian pada 9 Juli 2015 atau dua hari setelah putusan di PTUN Medan.

“Sumber uang yang diberikan Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara atau Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro , Amir Ginting dan Dermawan Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti,” tegas Jaksa KPK.

Hal yang memberatkan hukuman Syamsir, menurut Jaksa karena, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap peran pihak lain, menyesal, mengakui perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga,” papar Jaksa. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.