Pandemi Covid-19, PN Jakarta Timur Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Eksepsi Terdakwa Dugaan Terorisme

Obsessionnews.com - Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung dalam sidang eksepsi tiga terdakwa dugaan terorisme, Rabu (7/9/2022). Ketiga terdakwa tersebut adalah Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat. Baca juga:Penasihat Hukum Farid Okbah Siap Lakukan Perlawanan di PersidanganKetum Parmusi Pernah Ajak Ustadz Farid Okbah Temui Presiden Jokowi di Istana MerdekaParmusi Bela Ustadz Farid Okbah Jumlah pengunjung dibatasi 50 - 55 orang. Selain itu di ruang sidang dilarang memfoto dan merekam. (arh)