Jumat, 26 April 24

Novel Bamukmin: Harusnya Polisi Jerat Ninoy dengan UU ITE

Novel Bamukmin: Harusnya Polisi Jerat Ninoy dengan UU ITE
* Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. (Foto: Kompas)

Jakarta, Obsessionnews.com – Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin disebut sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap penggiat media sosial Ninoy Karundeng. Novel akan diperiksa pada Kamis  (10/10/2019) lusa.

 

Baca juga: Begini Jejak Munarman Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Ninoy

 

Novel tetap mengelak dirinya terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Ia merasa difitnah karena tidak kenal dengan Ninoy yang juga pendukung Joko Widodo  (Jokowi) itu.

“Enggak kenal. Bahkan baru dengar namanya nih sekarang. Ada yang fitnah saya. Nama saya dikait-kaitkan dengan kasus Ninoy yang saya tidak ada hubungannya sama sekali,” kata Novel di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Novel meminta kasua Ninoy tidak hanya dipandang dalam satu sudut pandang. Menurutnya bisa jadi Ninoy dipukul orang karena ulahnya sebagai buzzer dinilai menyebar kebencian terhadap tokoh ulama. Jelas perbuatan itu, kata dia, tak dibenarkan dalam agama serta konstitusi.

Novel menyebut seharusnya aparat juga mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan Ninoy dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Polisi juga harus ungkap kejahatan ITE yang dilakukan Ninoy karena sudah membuat gaduh bangsa ini. Dan mengadu domba anak bangsa dibanding luka-luka yang tak seberapa yang dialami Ninoy, sehingga harus dijerat dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Meski demikian Novel mengatakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis lusa. Ia bilang dengan kedatangan dan keterangannya ini juga untuk menjelaskan duduk perkara yang menyeret namanya.

“Insya Allah, warga yang taat saya juga hadir. Saya coba jelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus itu,” kata Novel.

Sebelumnya surat panggilan terhadap Novel dalam kasus Ninoy berdasarkan nomor: S Pgl/9902 /X/RES.1 atas pelapor bernama Ninoy N. Karundeng dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/6280/X/2019/PMJ/Dit Reskrimum 01 Oktober 2019. Novel akan diperiksa pada Kamis lusa di Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, polisi mengatakan semua pihak yang ada kaitannya tentu akan dimintai keterangan. Selain Novel, sejauh ini adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti yang ada kaitannya semua pasti akan kita layangkan pemanggilan untuk kita mintai keterangannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Sebelumnya sebuah video menampilkan pegiat media sosial dan pendukung Jokowi, yakni Ninoy Karundeng, dengan wajah lebam tersebar luas. Dalam video itu Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria pada sebuah ruangan.

Pada video tersebut terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria yang sedang menanyakan beberapa hal kepada Ninoy. Pria itu bertanya terkait kegiatan Ninoy yang diduga datang saat aksi unjuk rasa. “Jawab baik-baik ya, yang suruh kamu datang ke sini itu siapa? Kerasin suaranya,” tanya pria tersebut dikutip dari video yang beredar, Selasa, 1 Oktober 2019.

Kemudian Ninoy menjelaskan bahwa ia bekerja di Jokowi App. Ia pun menjelaskan, kedatangannya untuk meliput DPR dan demo. Namun, pria dengan suara berat itu kembali bertanya maksud dari kedatangan Ninoy. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.