Jumat, 26 April 24

Ngotot Bangun Gedung, DPD Gandeng KPK dan BPK

Ngotot Bangun Gedung, DPD Gandeng KPK dan BPK

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meyakinkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan gedung DPD di setiap provinsi, akan berjalan dengan baik tanpa ada penyalahgunaan. Sebab, pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ‎mengawasi.

“Kalau ada yang macam-macam akan kita usut. Boleh dilihat, DPD akan jadi contoh,” ‎ujar Irman di Hotel Santika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dibandingkan dengan dana aspirasi anggota DPR sebesar Rp20 miliar per anggota. Anggaran pembangunan kantor DPD ini jauh lebih banyak, meski tujuannya sama untuk program pembangunan di daerah. Namun, ‎Irman menegaskan anggaran tersebut dipakai untuk selamanya.

“Kalau DPR Rp20 miliar itu setiap tahun, kalau DPD itu untuk selamanya,” tuturnya.

Menurut Irman, nilai Rp 20 miliar masih sangat wajar untuk pembangunan satu gedung di 34 provinsi. ‎Telebih kata dia, jika diliat dari manfaatnya jauh lebih besar. Masyarakat dengan leluasa akan menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat melalui kantor DPD di daerah.

“Tidak cuma itu, kantor DPD bisa digunakan untuk rapat masyarakat dengan gubernur, bupati/wali kota,”‎ jelasnya.

Untuk itu, ‎meminta kepada semua pihak tidak saling curiga, dan memandang itu sebagai hal yang positif. Pasalnya, dalam Undang-Undang MPR DPR DPD dan DPD (MD3) juga mengamanatkan agar tersedia kantor DPD di setiap provinsi.

Anggaran pembangunan gedung DPD mengambil APBN tahun 2015. Tanah yang akan digunakan adalah tanah hibah dari provinsi setempat. Sejauh ini provinsi yang sudah menghibahkan tanahnya adalah Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Palembang, Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Selatan. Kemungkinan akan terus bertambah. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.