Jumat, 19 April 24

Tak Mau Lemahkan KPK, Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Tak Mau Lemahkan KPK, Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Presiden beralasan tidak mau melemahkan KPK sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu diungkapkan Plt Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki dalam konferensi pers yang dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) soal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

“Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja secara sinergi, tetapi yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, Presiden menolak,” ujarnya.

Ruki akhirnya lega dengan keputusan tersebut. Selanjutnya, pencegahan dan penindakan korupsi akan tetap berjalan seperti yang selama ini telah dilakukan. Walaupun wacana merevisi UU KPK sempat mengganggu kinerja KPK dalam beberapa hari terakhir.

“Sebetulnya ini, kan, masuk prolegnas 2016, bukan 2015, tapi tak tahu kenapa ada percepatan. Tapi Presiden menolak, kan DPR sebagai salah satu pembuat UU tak bisa memaksakan,” tutur Ruki.

Rencana melakukan revisi UU KPK selama ini kerap menuai pro dan kontra. Keinginan merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu terakhir dibahas tahun 2012. Draf revisi UU KPK yang diajukan Komisi Hukum DPR saat itu dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.