Sabtu, 27 April 24

Nasrul Abit Penuhi Panggilan Bawaslu Atas Laporan Warga

Nasrul Abit Penuhi Panggilan Bawaslu Atas Laporan Warga

Padang, Obsessionnews – Bakal Calon (balon) Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar untuk mengklarifikasi laporan warga Padang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Klarifikasi yang dilakukan menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 dan 4 UU Pilkada yang dilakukannya, sebagaimana dilaporkan.

Nasrul Abit mengatakan bahwa, SK pengangkatan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang diterbitkannya diluar dari enam bulan masa jabatannya berkahir sebagai Bupati Pessel.

Nasrul Abit mengatakan, aturan pergantian dan rotasi sudah jelas selain berpedoman kepada UU, juga harus sejalan dengan Peraturan KPU.
“SK pengangkatan saya keluarkan tidak masuk dalam enam bulan masa jabatan berakhir,” ujar Nasrul Abit kepada wartawan usai memberikan klarifikasi Selasa (11/8) malam.

Nasrul Abit datang ke Bawaslu sekitar pukul 19:00 WIB. Ia tidak sendirian dan didampingi kuasa hukumnya bersama dengan timnya. Selama memberikan keterangan, Nasrul Abit diajukan lebih dari 10 pertanyaan oleh pettugas dari Bawaslu Sumbar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nasrul Abit M Hadi mengatakan, SK pengangkatan dikeluarkan Nasrul Abit sebelum masuk masa enam bulan jabatan berakhir sebagai bupati. SK pelantikan pejabat dikeluarkan 6 Maret, sedangkan masa jabatan NA habis 17 September.

“Jadi 6 Maret berada di luar enam bulan terakhir jabatan. Sedangkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir pak Nasrul Abit tidak ada melakukan atau mengeluarkan SK pengangkatan pejabat,” ujar M Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Aerma Depa mengatakan, Bawaslu Sumbar akan mengkaji hasil klarifikasi yang disampaikan Nasrul Abit. “Hasil kajian itu akan kita diplenokan. Dari situ nanti baru diketahui hasilnya,” kata Aerma Depa.

Sebelumnya salah seorang warga Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang Roni Putra melaporkan Nasrul abit ke Bawaslu Sumbar atas dugaan pelanggaran UU Pilkada nomor 8 tahun 2015. Sebagaimana bunyi pasal 71 ayat 2, calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Nasrul Abit NA adalah balon wakil gubernur Sumbar periode 2015-2020. Iaberpasangan dengan Irwan Pyayitno. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.