
Jakarta, Obsessionnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta kepada Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 7 tersangka pemerkosa dan pembunuh siswa SMP, Yuyun (14) di Bengkulu.
“Majelis hakim kasus tersebut harus memvonis hukuman maksimal kepada 7 pelaku. Agar peristiwa kekerasan terhadap anak-anak tersebut tak terulang kembali. Kemudian stop pemberian remisi tiap tahun kepada mereka,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Huzaemah T Yanggo seperti dilansir laman mui.or.id, Senin (09/05/2016).
baca juga:
Menag Minta Elit Serius Sikapi Kasus Yuyun
Menag Buat Puisi ‘Nyala Untuk Yuyun’
Aksi Solidaritas Yuyun di Semarang
14 Pemuda Perkosa Yuyun Hingga Tewas, Pendidikan Gagal
Ia menilai, para pelaku pemerkosaan seperti binatang yang tak punya norma kesusilaan dan berharap kejadian tersebut tak terjadi lagi.
“Mereka seperti hewan saja yang tidak punya perasaan dan rasa kasihan. Orang-orang yang seperti itu harus diberikan hukuman yang setimpal supaya dia bisa jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain. Tak hanya itu, berikan juga sanksi sosial supaya mereka malu,” ujar Huzaemah
Menurutnya, sangat penting untuk menekankan edukasi kepada orang tua terkait pengawalan pada anak dari konten pornografi.
“Oh iya jelas, ini untuk semua unsur baik pengawasan dari sekolah maupun orang tua agar bisa mendidik anak sebaik-baiknya supaya tidak berlaku seperti itu. Dasar agama harus ditanamkan kepada anak,” pungkasnya. @reza_indrayana