Rabu, 24 April 24

MK Percepat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019

MK Percepat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019
* Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Kapoy/OMG)

Jakarta, Obsessionnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Berdasarkan Rapat Majelis Hakim (RMH), sidang putusan dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6), yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6).

 

Baca juga:

Debat Panas BW-Luhut Warnai Sidang Sengketa Pilpres di MK

Bongkar Kecurangan Pilpres, BPN Hadirkan 30 Saksi

Kesimpulan Mahfud MD Usai Melihat Sidang Sengketa Pilpres di MK

 

“Kalau mejelis hakim memutuskan demikian bisa saja, yang pasti tidak boleh melampaui 28, kalau sebelum ya tentu boleh boleh saja,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Sebab tidak menutup kemungkinan MK akan memajukan hasil putusan tersebut, karena majelis hakim memiliki batas waktu 14 hari kerja dalam penyelesaian sengketa Pilpres.

Fajar mengaku, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti diketahui,  MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.