Sabtu, 20 April 24

Debat Panas BW-Luhut Warnai Sidang Sengketa Pilpres di MK

Debat Panas BW-Luhut Warnai Sidang Sengketa Pilpres di MK
* Tim hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyampaikan pernyataan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Foto: detik)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menjelang penutupan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi debat panas Bambang Widjojanto (BW) dari pihak tim hukum pasangan colon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan Luhut Pangaribuan di pihak tim hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Debat bermula ketika BW meminta MK memberikan perlindungan saksi yang mereka ajukan. Sebelumnya tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam sengketa hasil pilpres di MK. Mereka bahkan mendatangi LPSK.

“Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu,” ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Bambang mengatakan, berdasarkan konstitusi seluruh warga negara harus mendapat perlindungan, termasuk saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan bahwa kini ada fakta terkait saksi-saksi yang enggan memberikan kesaksian karena takut ancaman.

“Maka kami membuat surat dan menyerahkan sepenuhnya ke MK apa yang mesti dilakukan oleh MK karena faktanya ada kebutuhan soal itu,” kata Bambang.

Namun Hakim MK tidak mengabulkan permintaan perlindungan tersebut. Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.

“Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. uU yang jadi landasan itu memang lingkupnya terbatas pada soal-soal tindak pidana,” ujar Suhartoyo.

Hakim I Dewa Gede Palguna juga menyebut, belum pernah ada saksi di MK yang merasa terancam ketika memberikan keterangan. Palguna mengatakan, ketika seseorang memberikan keterangan baik sebagai saksi, ahli, atau pihak-pihak yang berada dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah, selama di ruangan MK, tidak boleh merasa terancam.

“Saya ingin menegaskan bahwa sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di MK,” kata Palguna.

“Dan sepanjang sejarah MK sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada orang yang pernah merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah,” sambungnya.

Di sisi lain, ia meminta supaya Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak menganggap sidang sengketa pilpres ini begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.

“Oleh karena itu, dalam persoalan ini, sekaligus saya ingin menyatakan kepada Pak Bambang, itulah posisi Mahkamah. Jadi selama dia memberikan keterangan di sini, selama beliau memberikan keterangan, tidak boleh ada seorangpun yang merasa terancam ketika hendak melaksanakan hak konstitusional secara damai di hadapan Mahkamah,” tegas Palguna.

Hakim Saldi Isra kemudian merespons. Ia menekankan, aparat keamanan pasti tengah mendengar apa yang dikhawatirkan tim hukum 02. Kewajiban mereka untuk memberi perlindungan. Ia kembali menegaskan bahwa semua saksi yang bersaksi di MK dipastikan keamanannya.

“Soal di sini, kita sama-sama pernah punya pengalaman di Mahkamah Konstitusi, Pak Bambang. Jadi tidak perlu terlalu didramatisasi yang soal-soal begini,” kata Saldi.

Hal yang sama juga disampaikan tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut Pangaribuan. Luhut menyatakan apa yang disampaikan oleh BW seakan-akan mengada-ada. Ancaman saksi dinilai tidak bisa terbuktikan. “Jangan membuat drama,” kata Luhut di ruang sidang di MK.

“Ada pernyataan yang sebenarnya tidak tepat. Ini drama yang seperti ini Ketua. Jadi jangan bermain-main drama di sore hari yang tidak pantas dilakukan oleh orang yang bernama Luhut,” kata BW menjawab tudingan Luhut.

Luhut kemudian membalas secara pribadi kepada Bambang Widjojanto, dia menuding yang bersangkutan tidak hormat kepada seniornya. “Saudara Bambang ini tidak hormat kepada seniornya. Saya tadi tidak memotong dia berbicara. Dan saya tidak drama. Yang mau saya katakan adalah jangan kita mendramatisasi sesuatu yang tidak ada,” balas Luhut.

Bambang pun kemudian menyatakan keberatan dengan kalimat dramatisasi yang dilontarkan Luhut. “Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu pak Hakim. Ini bukan drama. Ini sungguh-sungguh. Jangan mempermaiknan nyawa orang!” kata BW.

Namun Luhut kembali lagi mengatakan kalau ada gugatan betul-betul ada sampaikan pada persidangan di MK sehingga masyarakat luas bisa mengetahui hasilnya. “Kalau betul ada (ancaman-red), tolong sampaikan di persidangan ini untuk membantu. Syukur-syukur kalay ini bukan drama. Kalau sungguh-sungguh, mari kita dengarkan, kewajiban kita, langusng atau tidak langsung,” kata Luhut. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.