Jumat, 26 April 24

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono Diperiksa KPK

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono Diperiksa KPK
* Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuldjono.

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuldjono. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penyuapan dalam pengurusan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR 2016.

Basuki telah Tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/4/2016), pukul 11.05 WIB. Tidak banyak yang disampaikan, Basuki mengungkapkan dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

“Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi ibu DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Basuki.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kementerian PUPR. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut. Selain menggeledah, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian untuk mendalami penyidikan.

Beberapa pejabat Kementerian PUPR yang diperiksa itu antara lain Soebagiono (Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga), Achmad Gani Ghazaly Akhman (Direktur Pembangunan Jalan), Hedy Rahadian (Direktur Jembatan), Nurudin Manurung (Direktur Preservasi Jalan), Subagyo (Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah), Ober Gultom (Sekretaris Direktorat Jendral Bina Marga) dan Hediyanto W Husaini (Dirjen Bina Marga).

Sementara itu, KPK juga akan mendalami berbagai dugaan korupsi di dalam Kementerian PUPR. KPK akan mendalami keterlibatan anggota DPR lain dalam proses penganggaran yang terjadi di Kementerian PUPR. Hal ini karena proyek yang saat ini menjerat Damayanti diketahui menggunakan dana aspirasi. dugaan keterlibatan anggota DPR dalam proses penganggaran juga telah masuk dalam tahap analisa.

Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti, anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mampu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, duit yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu.

Abdul disebut menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, pejabat Kementerian PUPR, dan dua politikus lain.

Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.‎ (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.