Menag Minta Panitia Zakat di Masjid Terapkan Protokol Kesehatan

Jakarta, obsessionnews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Menag meminta panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat. Baca juga:Menteri Yaqut Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk SantriPeringati Hari Kartini, Eny Yaqut Ajak DWP Kemenag Aktif dalam Pencegahan KorupsiGus Yaqut Sebut Isu KLB PKB Tak Dapat Dipertanggungjawabkan Yaqut menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual. "Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut di Jakarta dikutip dari siaran pers, Senin (3/5/2021). Jajaran Kementerian Agama (Kemenag), lanjutnya, akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat,Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan. Halaman selanjutnya Jajaran Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat). "Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," tuturnya. Tidak Perlu Dilakukan Takbiran Keliling Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Yaqut juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri. Untuk mencegah penularan Covid-19, menurut Yaqut, tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning. "Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkapnya. Halaman selanjutnya Selanjutnya dia berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan. "Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Yaqut. Dia juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. “Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya. (red/arh)