Sabtu, 27 April 24

Melanggar Aturan, KPK Beri Sanksi Anas dan Akil

Melanggar Aturan, KPK Beri Sanksi Anas dan Akil

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sanksi larangan dijenguk selama satu bulan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Keduanya dianggap menghina dan menghalang-halangi petugas rutan dalam menjalankan tugas.

“Sesuai aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perbuatan seperti itu masuk kategori pelanggaran berat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu, (26/11/2014).

Sanksi itu sudah berlaku sejak 12 November hingga 12 Desember 2014. Priharsa menyebutkan sanksi diberi karena Akil dan Anas Sebelumnya, keduanya memprotes aturan rutan lewat surat.

Kabar itu awalnya disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar. Dia mengaku bingung dengan hukuman terhadap kliennya itu.

“Pak Akil kan sedang dihukum lagi sekarang. Kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena apa? Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan,” kata Adardam.

Adardam bisa mengakui kesalahan kliennya saat ketahuan menyimpan ponsel. Tapi dalam sanksi lanjutan ini, dia merasa tidak mendapat penjelasan dari KPK.

“Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seram lah pokoknya. Kalau ketangkap bawa HP, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi oke,” katanya.

Akil sebelumnya pernah dikenakan sanksi akibat bertengkar dengan Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin di rumah tahanan. Akil juga kedapatan menyembunyikan telepon genggam di selnya saat petugas melakukan inspeksi mendadak di rutan. (Has)

 

Related posts