Sabtu, 27 April 24

Mantan Pejabat Kementerian Kesehatan Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Kementerian Kesehatan Divonis 5 Tahun Penjara

Hasan S

Jakarta – Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2006 dan 2007. Selain hukuman badan, Tipikor juga mewajibkan mantan anak buah Siti Fadilah Sufari itu membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Mejelis, Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2013).

Majelis hakim menyatakan Ratna terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang hingga menguntungkan orang lain dan korporasi pada proyek 4 pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar.

Keempat pengadaan tersebut yakni pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006; kedua, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar.

Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan dalam penanganan flu burung tahun 2007 dan keempat pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.

“Terdakwa dalam pengadaan pada tahun 2006 dan 2007 telah melakukan pengaturan agar pengadaan dimenangkan perusahaan-perusahaan yang dikehendaki terdakwa,” ujar hakim anggota I Made Hendra.

Ratna menyebut dirinya menjadi korban dalam perkara korupsi tersebut. Ia meminta KPK menetapkan mantan atasannya, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab. “Jelas, harus (bertanggungjawab),” tegasnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sebelum pengadaan dilaksanakan, Menkes saat itu Siti Fadillah Supari secara lisan memerintahkan Ratna untuk melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.