Jumat, 26 April 24

Makin Lama Tunda Eksekusi Mati, Makin Kacau!

Makin Lama Tunda Eksekusi Mati, Makin Kacau!

Bandung, Obsessionnews – Presiden Jokowi harus segera mengeksekusi terpidana mati untuk menghindari bermunculannya pengaruh penundaan eksekusi. Demikian ditandaskan pakar ilmu hukum pemerintahan dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Dr  Asep Warlan Yusuf  SH MH,  Senin (9/3/2015).

Pengaruh penundaan ini akan datang dari keluarga, sahabat, warga asing dan pengacaranya yang berusaha mempengaruhi pelaksanaan eksekusi mati. “Kalau eksekusi itu dipercepat, maka akan cepat selesai kalaupun berbuntut pada hubungan diplomasi itu urusan belakangan,” papar Asep.

“Presiden sudah menyatakan para terpidana tersebut akan segera di eksekusi, tinggal persiapan teknis seperti pernyataan Jaksa Agung, bahwa persiapan teknis sudah hampir rampung, sehingga tidak ada lagi pembatalan atau penundaan,” tambahnya.

Asep menilai, apabila tim pelaksana teknis masih belum melaksanakan eksekusi, maka akan muncul kecurigaan dari masyarakat  adanya  deal-deal di luar jalur hukum, sehingga eksekusi tersebut harus secepatnya dilakukan.

Kalaupun ada ketegangan antara Australia dengan Indonesia seputar usaha untuk menghentikan, lanjut dia, hal itu wajar, namun jangan sampai ada konflik dan mengancam warga negara Indonesia yang ada di Australia, baik mereka pelajar, mahasiswa, pekerja ataupun para wisatawan Indonesia yang berada di Australia.

“Ekspresi untuk mengikhtiarkan bebas bagi warga negara Australia ya sah-sah saja, seperti halnya ketika WNI terancam hukuman mati di negara lain, kita mengusahakan agar WNi tersebut bebas,” tandas Asep.

Dengan putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan, menurutnya, semua pihak harus menghormati keputusan Pengadilan tersebut. Kekhawatiran adanya ekses tersebut terhadap para TKW yang memiliki permasalahan yang sama, maka pemerintah pasti mengusahakan untuk bebas, tapi ketika Pengadilan sudah memutuskan maka semuanya harus mentaatinya.

“Tawaran barter tahanan yang beberapa waktu lalu ditawarkan, menurut Asep tidak ada aturan didalam hukum Indonesia tentang hal itu, yang ada adalah ekstradisi, namun penawaran tersebut bukan ekstradisi tapi barter tahanan, pasti indonesia tidak akan meladeninya,” tegasnya.

Asep menjelaskan, hukum Internasional masih mengenal hukuman mati seperti halnya Malaysia, Amerika dan Arab Saudi, bahkan mereka menerima keputusan hukuman mati tersebut apabila diatur dalam aturan  hukum di negara mereka dan pengadilan sudah memutuskannya, hanya saja penolakan itu datangnya dari kelompok yang membela  HAM.

Ketika para pelaku bom bali dihukum mati tidak ada satupun yang berteriak menolak atas nama HAM. “Sehingga ternyata bukan karena HAM nya mereka menolak, tapi karena sama- sama warga negara Australia,” jelas Asep.

Ia pun menilai mereka tidak konsisten membela HAM ketika ada warga negaranya yang mati karena bom bali, mereka setuju dengan hukuman mati, tapi ketika warga negara Australia akan dihukum mati mereka beralasan melanggar HAM.

“Didalam hukum kita mengatur adanya hukuman mati, sehingga tidak melanggar undang-undang apabila hal itu dijalankan dan hukum internasional pun harus menghormati kedaulatan hukum kita itu,” paparnya.

Asep tetap memegang teguh ucapan Presiden Jokowi yang tidak akan membatalkan eksekusi mati tersebut, tinggal menunggu persiapan secara teknis dari para pelaksana eksekusi. Terkait dengan penyadapan, maka pihaknya yakin Presiden Jokowi akan konsekwen terhadap janjinya tidak merubah keputusan eksekusi mati.

“Saat ini harga diri bangsa sedang dipertaruhkan, sehingga ketegasan sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia, karena hal tersebut sudah ranah publik dan masyarakat berhak mengetahuinya,” pungkasnya.

Asep menyarankan jangan lagi mendengarkan ucapan adanya balas budi bantuan tsunami, barter tahanan, apalagi ancaman penyadapan. “Kita berharap pak Jokowi konsekuen dengan ucapannya tersebut dan kita semua berharap seperti itu, namun juga tetap berharap hubungan diplomatik masih tetap berjalan baik,” harapnya. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.