Rabu, 8 Mei 24

Mahfud MD: Calon Petahana Harus Cuti

Mahfud MD: Calon Petahana Harus Cuti

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD mengatakan calon pertahanan yang ingin kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka wajib cuti bila memasuki masa kampanye.

Hal ini sekaligus menanggapi sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang kembali mencalonkan sebagai gubernur DKI, namun menolak cuti pada saat kampanye.

“Dalam konteks pemilihan gubernur, cuti itu kewajiban, tidak boleh ditolak. Itu sudah berlaku bagi banyak pejabat dan jabatan,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Ahok kini tengah menggugat pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi:

Ahok menilai, ‎pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) yang mengatur kewajiban cuti bagi kepala daerah dianggap tidak sesuai. Karena itu ia menggugat pasal tersebut di MK untuk dibatalkan.

Menurut Mahfud, pasal itu tidak krusial untuk digugat. Justru bila Ahok mau mau menguji ke MK yakni pasal 7 huruf p UU Pilkada ‎yang menyatakan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah lain.

Ketua Presidium KAHMI ini menilai ketentuan pengunduran diri secara permanen dalam pasal tersebut tidak adil dan  sangat merugikan calon kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, jika tidak terpilih.

“Menurut saya (pasal) itu tidak fair, harusnya sama dong (calon kepala daerah) disuruh cuti juga. Kalau misalnya gubernur Papua mau menjadi calon gubernur di Jakarta, ya cuti saja karena dia punya hak konstitusional sampai habis masa jabatannya, sehingga kalaupun tidak terpilih dia bisa kembali memimpin daerah asalnya,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.