Senin, 29 April 24

Mahasiswi Unsri Lapor Polisi Soal Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Dosennya

Mahasiswi Unsri Lapor Polisi Soal Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Dosennya
* Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz)

Palembang, obsessionnews.comSeorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Seberinisial DR (22) akhirnya membuat laporan atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan hal tersebut dan korban sudah datang membuat laporan polisi.

“Beberapa waktu lalu korban sudah diminta untuk segera membuat laporan kepolisian, namun baru sekarang korban membuat laporan,” kata Masnoni, Rabu (1/12/2021).

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Masnoni, peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat korban menemui oknum dosen pembimbing di kampus Unsri untuk meminta tandatangan perbaikan atau revisi skripsi.

Dari pengakuan korban, kata Masnoni, sebelum mendapatkan tanda tangan korban sempat dilecehkan secara fisik oleh oknum dosen tersebut.

“Seperti dipegang, dipeluk bahkan sempat pula dicium,” ungkap Masnoni.

Untuk melengkapi penyelidikan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan kepada mahasiswi lainnya yang pernah menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen agar segera melapor biar bisa ditindaklanjuti di kepolisian,” tambahnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terkuak dari pengakuan seorang mahasiswi Unsri yang mengaku telah menjadi korban.

Tak hanya sampai disitu, pengakuan mahasiswi tersebut bahkan diunggah di media sosial hingga akhirnya viral, Senin 27 September 2021 lalu. Dalam tulisannya, korban mengaku sebagai mahasiswi semester akhir yang baru selesai menjalani sidang ujian.

Sementara itu, pihak Unsri tengah mencopot dosen berinisial A (34), yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Dosen yang melakukan aksi pencabulan itu diketahui menjabat sebagai ketua jurusan (Kajur) dan statusnya sebagai dosen ASN.

“Saksi dari pihak kampus sudah dijatuhkan kepada dosen berinisial A berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur,” ujar Wakil Rektor I Unsri, Zainuddin.

Dia menambahkan, A sudah mengakui perbuatannya sekitar tujuh hari lalu kepada tim etik yang dibentuk rektor. Sedangkan terkait laporan mahasiswi Unsri ke polisi, pihaknya mengaku menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada aparat.

“Kami memastikan pihak kampus tidak akan ikut campur terhadap proses hukum di kepolisian,” tegasnya.

Seperti diketahui, mahasiswi Unsri di Ogan Ilir, mengaku mendapat pelecehan seksual dari dosen dan akhirnya membuat laporan ke polisi. Mahasiswi tersebut mengaku dipegang, dipeluk, dan dicium oleh dosen saat bimbingan skripsi. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.