Sabtu, 27 April 24

MA Kurangi Hukuman Angelina Sondakh Jadi 10 Tahun

MA Kurangi Hukuman Angelina Sondakh Jadi 10 Tahun
* Angelina Sondakh.

Jakarta, Obsessionnews – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan terhadap politisi Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie. Putusan ini dikeluarkan setelah MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terdakwa.

“Dihukum pula membayar Uang pengganti Rp.2.500.000.000. Dan US Dolar 1.200.000 subsider 1 tahun penjara,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi melalui siaran pers tertulisnya, Rabu (30/12/2015).

Vonis terhadap terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu, dengan demikian berkurang 2 tahun dari sebelumnya 12 tahun penjara.

Suhadi mengatakan bahwa dalam surat putusan perkara PK bernomor No.107K/Pid.Sus/2015 yang telah dikeluarkan pada Selasa 29 Desember 2015 itu, Angelina Sondakh terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara.

Atas putusannya ini, jaksa KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akhirnya, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang, dengan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Kasasi itu diputus Rabu 20 November 2013. Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.