Sabtu, 27 April 24

MA Bolehkan Motor Lewat Thamrin, Ahok ‘Dihukum’

MA Bolehkan Motor Lewat Thamrin, Ahok ‘Dihukum’
* Ilustrasi larangan sepeda motor melintas di jl MH Thamrin. (foto: Republika)

Jakarta, Obsessionnews.comMahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018). Gugatan tersebut atas permohonan dari Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar tersebut,” Seperti dikutip dalam salinan putusan MA.

Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan, Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.

Irfan menambahkan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. “Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta,” katanya.

Seperti diketahui, Pergub DKI Nomor 195 tentang larangan sepeda motor tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.