Sabtu, 27 April 24

Lima Warga China Pengebor di Halim Jadi Tersangka

Lima Warga China Pengebor di Halim Jadi Tersangka
* Ronnie F Sompie.

Jakarta, Obsessionnews – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan lima warga negara China sebagai tersangka. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, kelimanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kelima warga Negara China tersebut, sebelumnya diduga melakukan pengeboran ilegal di sekitar pangkalan TNI Angkatan Udara (AU) Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (26/4/2016).

“Penetapan kelimanya ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Tinggal merampungkan dan melengkapi pembuktian untuk segera diajukan ke jaksa penuntut umum yang dilanjutkan ke pengadilan,” kata Dirjen Imigrasi, Ronnie F. Sompie di hadapan wartawan, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Kelima WNA asal China itu, menurutnya, telah melanggar pasal 112 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah.

Mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal. Bahkan satu di antaranya hanya memiliki visa kunjungan sosial. Empat lainnya, meski mengantongi izin tinggal dan bekerja, namun mereka menyalahgunakan izin pekerjaannya.

Ronnie mengatakan, kasus tersebut selanjutnya akan diambil alih oleh penyidik dari Ditjen Imigrasi di bawah Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pengambilalihan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan terkait dengan instansi lain.

Pada kasus tersebut, pihak imigrasi juga memeriksa dua warga negara Indonesia (WNI) yang pada saat kejadian ikut diamankan oleh TNI AU. Keduanya adalah IK bertindak sebagai penerjemah dan YA, bertindak sebagai sopir.

Sebelumnya, pada Selasa (26/4/2016), Tim Patroli TNI Angkatan Udara Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan tujuh orang pekerja proyek kereta cepat di tepi jalan tol ruas Halim. Lima orang diketahui warga negara China dan dua lainnya adalah warga negara Indonesia. (Fath @imam_fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.