LHKP PP Muhammadiyah Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi

LHKP PP Muhammadiyah Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi
Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023 ) memutuskan gugatan yang diajukan Partai Prima, yakni menghukum tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Berdasarkan putusan tersebut maka Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 berkonsekuensi ditunda.   Baca juga:Harus Dikoreksi! HNW Kritik Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu karena Melanggar Konstitusi dan UU PemiluSejumlah Kelompok Masyarakat di Jatim Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden     Menanggapi hal itu Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi. Pernyataan itu ditegaskan melalui surat bernomor 002/I.18/A/2023 yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi, dan Sekretaris LHKP David Efendi. LHKP PP Muhammadiyah berpandangan putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konsutusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (I) UUD 1945 yang menyatakan secara jclas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Selain itu persoalan sengketa administrasi maupun tahapan Pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan lembaga hukum yang lainnya. PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan Pemilu. Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendi juga sudah diatur dalam UU 7 2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan Pemilu, seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja, bukan nasional. Melihat situass yang demikian LHKP PP Muhammadiyah memberikan tanggapan sebagai berikut.
  1. Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945) Karena itu putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.
  2. Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang tclah dite Namun demikian KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (JURDIL)
  3.  Menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia. 
  4. Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi sctiap tahapannya.
  5. Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).
Demikian tanggapan ini disampaikan agar dapat dijadikan acuan oleh semua pihak. Nasrun minallah wa fathun gorib wa bassyiril mukmin.(arh)