Jumat, 26 April 24

Lagu Barat Berlirik Seks ‘Haram’ di Jabar

Lagu Barat Berlirik Seks ‘Haram’ di Jabar
* KPID Jawa Barat menyensor 17 lagu barat agar tayang pada pukul 22.00-03.00 WIB. (BBC)

Belasan lagu barat disensor di Jabar (Jawa Barat) oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan tenryata liriknya berisi seks bebas dan cabul. Karena itu, KPID memutuskan membatasi pemutaran dan penayangan 17 lagu berbahasa Inggris yang dianggap memuat konten cabul.

Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah, menegaskan dasar lahirnya kebijakan tersebut merujuk pada aduan masyarakat dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran pasal 20 ayat 1 dan 2.

Pasalnya, aturan menyebutkan bahwa KPI berhak membatasi pemutaran dan penayangan lagu atau video klip yang menampilkan judul ataupun lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, termasuk klasifikasi “dewasa”.

Dari pijakan itulah, KPID Jabar kemudian menggandeng akademisi dan budayawan untuk memeriksa puluhan lirik lagu barat.

Hasilnya, kata Dedeh, ada 17 lagu yang liriknya dianggap mengandung konten “seks bebas dan obat-obatan terlarang” yang hanya boleh disiarkan atau ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.

Untuk Lindungi Anak-anak
Dalam surat edaran KPID Jabar, dari 17 lagu itu di antaranya berjudul Shape of You milik Ed Sheeran, That’s What I Like yang dinyanyikan Bruno Mars, serta Mr. Brightside-nya The Killers.

“Lirik di lagu-lagu itu isinya tentang kecanduan seks … kemudian juga misalnya maknanya tentang pelacur,” ujar Dedeh Fardiah kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/2/2019).

“Jadi kami merasa ini (surat edaran) sebagai perlindungan terhadap anak-anak, ketika lagu-lagu itu didengarkan oleh anak-anak kemudian mereka baca maknanya gimana?” sambungnya.

Penyensoran lagu-lagu barat tersebut, kemungkinan bertambah jika ada pengaduan dari masyarakat. KPID Jabar juga bakal memantau program siaran radio maupun televisi untuk memastikan surat edarannya dijalankan. “Kalau ada yang kedapatan melanggar, akan diberi sanksi teguran,” tegas Dedeh.

Pada 2016, KPID Jabar juga menerbitkan surat edaran yang isinya melarang 13 lagu dangdut disiarkan di televisi dan radio lokal. Selain itu, 11 lagu dangdut lainnya hanya boleh disiarkan pada malam hari, mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

“Kita punya alat untuk memantau siaran radio maupun televisi. Selain itu petugas KPID bisa saja meminta rekaman siaran. Nah itu akan terpantau,” tandasnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.