Rabu, 1 Mei 24

KY Ajak Kerjasama Polri Sadap Hakim Nakal

KY Ajak Kerjasama Polri Sadap Hakim Nakal

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Yudisial (KY) sedang menjajakan kerjasama dengan Kepolisian terkait kewenangan penyadapan terhadap hakim nakal. Saat ini, KY banyak menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Hanya, KY kesulitan menemukan petunjuk awal dalam penelusuran dugaan tersebut.

“Sekarang kita (KY) coba kerja sama bikin MoU agar bisa dapat (menjalankan) kewenangan menyadap,” ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, mensyaratkan lembaga itu meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

Namun dalam prakteknya, kewenangan itu belum dapat dijalankan. Aidul mengatakan, kepolisian tidak pernah mengizinkan KY menjalankan kewenangan tersebut dengan dalih KY bukanlah penegak hukum.

“Sebenarnya ini sudah ada di UU KY, tapi kepolisian selalu berdalih bahwa KY ini bukan penegak hukum. Tapi kemarin kita sudah ketemu dengan Kapolri, Kepolisian sudah bersedia,” ucap Aidul.

“Banyak kasus kita sudah menduga ada pelanggaran kode etik termasuk pelanggaran hukum. Tapi karena tidak ada instrumen penyadapan, kita kesulitan menemukan alat bukti,” tambah Aidul.

Menurut Aidul, penyadapan diperlukan KY dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik sebagai petunjuk awal. “Memang nantinya hasil penyadapan ini hanya menjadi petunjuk awal. Sebenarnya kita ingin memperkuat penyadapan ini,” katanya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.