Jumat, 26 April 24

Kutip Dana Masyarakat Penjualan BBM Tak Jelas Payung Hukumnya

Kutip Dana Masyarakat Penjualan BBM Tak Jelas Payung Hukumnya
* Yusri Usman.

Jakarta, Obsessionnews Soal dana ketahanan energi, memang sudah dijelaskan Andang Bachtiar selaku Ketua Tim Percepatan Eksplorasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, pengamat energi Yusri Usman menilai, ini cuma akal-akalan untuk membela Menteri ESDM Sudirman Said.

Yusri bilang, penjelasan Andang menggunakan pasal 27 ayat 5 dan 6 Peraturan Pemerintah nmr 79 thn 2014 , aneh. Menurut dia, yang dimaksud pasal 27 bukan pungutan dari penjualan bahan bakar minyak (BBM). Namun, penyisihan penerimaan negara dari hasil penjualan, hasil eksploitasi atau produksi minyak dan gas agar sebagiannya dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi dan sebagainya.

“Jadi semacam petroleum fund, sedangkan pungutan DKE itu lebih mirip carbon tax , tidak bisa pasal 27 PP nmr 79 thn 2014 dijadikan dasar hukum carbon tax. Petroleum fund juga tidak bisa dipakai untuk pengembangan energi non migas. Untuk pengembangan EBTKE bukan dari petroleum fund, tapi dari pricing policy terhadap EBTKE itu sendiri,” jelas Yusri melalui pesan singkat kepada obsessionnews.com, Sabtu (26/12).

Dalam penentuan harga BBM jenis premium dan solar yang rencananya diturunkan pada 5 Januari 2016 mendatang, pemerintah tidak taat pada regulasi yang dibuat. Aturan tersebut antara lain, Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yang diteken Presiden Jokowi pada Desember 2014. Selanjutnya, Peraturan Menteri ESDM nomor 39 tahun 2014 yang direvisi menjadi Permen ESDM nomor 4 tahun 2015 dan ditandatangani Sudirman Said awal Januari 2015.

“Yang seharusnya setiap bulan harga BBM ditentukan berdasarkan rata-rata harga minyak MOPS dan nilai tukar rupiah terhadap dollar amerika yang dihitung mulai tgl 25 sd tgl 24 bulan berikutnya,” jelas Yusri.

Akibat dari kebijakan yang dinilai asal-asalan tersebut, dampaknya malah memperlemah daya beli masyarakat. Selanjutnya, turut andil dalam perlambatan ekonomi nasional.

“Yang ditetapkan pemerintah bahwa penentuan harga BBM dilakukan per 6 bulan juga tidak mempunyai payung hukumnya,” kata Yusri. (Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.