Jumat, 26 April 24

Kubu Agung Merasa Dilecehkan Kubu ARB Soal Pilkada

Kubu Agung Merasa Dilecehkan Kubu ARB Soal Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – ‎Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono Cs, Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan tidak sepakat dengan sikap kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang menginginkan pelaksanaan Pilkada yang akan datang hanya boleh diikuti oleh pengurus Golkar versi Munas di Riau tahun 2009.

Sikap tersebut, menurut Agun , sikap tersebut sama saja tidak menghormati proses hukum yang tengah diselesaikan oleh Mahkamah Partai (MP).
“Pernyataan itu sungguh tidak menghargai proses di Mahkamah Partai, tidak konsisten dengan pernyataan dan kehadiran pihaknya di sidang MP, sebaiknya bersabar menunggu putusan MP,” ujar Agun, saat dihubungi, Selasa (3/2/2015).

Sementara itu, Golkar kubu Ical yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) tidak lama lagi akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk membahas masalah kesiapan Pilkada. Dengan begitu, maka secara tidak langsung KMP juga hanya mengakui satu kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Ical.

‎Agun pun mengatakan, jika itu terjadi konflik Golkar justru akan semakin parah. Sebab, pihaknya akan tetap melakukan perlawanan dengan terus berjuang menegaskan aturan partai sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah disepakati bersama Mahkamah Partai. Sikap kubu Ical itu juga dianggap oleh Agun, terlalu angkuh dan otoriter.

“Kami akan terus berjuangan untuk menegakkan aturan-aturan partai, dan tidak akan pernah berakhir, sampai partai benar-benar demokratis, tidak oligarkis, tidak angkuh, sombong, sepihak dan keras kepala, seperti yang selalu ditampakan sampai hari ini‎,” terangnya

Sore ini Mahkamah Partai akan menggelar sidang putusan terkait perselisihan Partai Golkar di Gedung DPP Golkar Slipi Jakarta Barat. Sidang akan semula akan dimulai pukul 14.00 WIB diundur menjadi pukul 15 WIB karena ada alasan tertentu. ‎Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perselisihan partai Golkar harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.