Jumat, 26 April 24

KSPI Tuntut Pemerintah Jalankan Jaminan Pensiun

KSPI Tuntut Pemerintah Jalankan Jaminan Pensiun

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tuntutan pihaknya kepada pemerintah (Kemenaker) untuk serius segera  menjalankan  Jaminan Pensiun dan Wajib menjalankannya per 1 Juli 2015. Ia menegaskan, program jaminan pensiun merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan pemerintah.

Menurut Said Iqbal, sesuai dengan ketentuan dasar dalam UU SJSN,  Jaminan pensiun di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Said Iqbal pun menekankan, sistem jaminan sosial nasional termasuk jaminan pensiun,pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaminan sosial,masih menurut Said Iqbal, termasuk jaminan pensiun mempunyai 2 prinsip utama, yakni: prinsip  wajib dan gotong royong.

“Prinsip wajib bermakna bahwa,seluruh pekerja termasuk  PNS ikut dalam program jaminan Pensiun ini,” katanya di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

“Sedangkan Gotong Royong bermakna bahwa,iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja/pengusaha dan pekerja membayar iuran sesuai dengan tingkat upahnya,” tambahnya.

Said Iqbal juga menjelaskan, untuk  dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji,”besaran manfaat jaminan  pensiun bulanan tidak boleh  lebih rendah dari angka 60 % dari gaji,PNS pun mendapatkan manfaat bulanan 75%.”Terangnya.

Karenanya,lanjut Said Iqbal,KSPI mengecam dan menolak rumusan pemerintah terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1% × (masa iuran : 12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iur 15 tahun dengan gaji rata – rata 3 juta, peserta  hanya menerima manfaat  ( 15% dari 3 juta) atau Rp. 450.000.

“Bila 30 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya 3 juta, maka  manfaat yang diterima hanya 30% dari 3 juta atau hanya Rp. 900.000/bulan,” cetusnya.

Belum lagi, masih menurut Said Iqbal, angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak, dan melanggar prinsip dasar  jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan  untuk mempertahankan  derajat hidup layak. “Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun.”Katanya.

Ditegaskannya, bahwa pemberi kerja/pengusaha yang telah melaksanakan atau mengikutkan pekerjanya dalam program dana pensiun (DPLK/DPPK), program tersebut   tetap dilaksanakan, dengan ketentuan manfaat program yang diterima pekerja jauh lebih besar dan di laksanakan dengan sistem manfaat Pasti.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Hak pesangon yang selama ini  diterima pekerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003 juga tidak hilang dengan berlakunya program Jaminan Pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS ini, karena antara pesangon dan jaminan pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS ini berbeda sistem, mekanisme dan prinsipnya. “Pesangon menggunakan mekanisme manfaat uang diterima bersifat lumpsump, sedangkan Jaminan Pensiun, manfaat yang diterima berupa manfaat pasti atau manfaat berkala setiap bulan.” Terangnya.

Untuk menggolkan tuntutan manfaat bulanan minimal 60% dari gaji,  Said Iqbal menegaskan bahwa, “KSPI akan melakukan aksi selama seminggu berturut turut yaitu tujuannya antara lain menuju kantor Kemenaker, Kemenkeu, OJK, DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, yang dimulai pada hari ini Rabu 3 Juni  hingga 10 Juni 2015, ini juga sebagai bukti bahwa unsur pekerja termasuk di Tripartit Nasional tidak pernah menyetujui konsep atau usulan dari Pemerintah.

“KSPI juga  mengajak seluruh buruh untuk turun ke jalan perjuangkan jaminan pensiun secara totalitas,  jika tidak,  maka manfaat jaminan pensiun yang diterima buruh nantinya (pekerja dengan masa iur 20 tahun dengan upah rata rata 3 juta ) hanya mendapatkan tidak lebih 20 % dari Gaji atau hanya Rp. 600 ribu saja,” tandasnya. (Herdianto)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.