Sabtu, 4 Mei 24

KPK Perpanjang Masa Penahahan Eks Walikota Makassar

KPK Perpanjang Masa Penahahan Eks Walikota Makassar

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan berkas penyidikan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Komisi antirasuah itupun memutuskan memperpanjang masa penahanan Ilham hingga 40 hari ke depan.

“Iya perpanjangan hingga 40 hari per 29 Juli,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2015).

Karena itu, Ilham dipanggil KPK untuk menandatangani berita acara perpanjangan masa penahanan. Namun usai keluar dari gedung KPK, tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012 itu malah mengaku dirinya bakal segera sidang karena berkasnya sudah lengkap.

“Iya (P21),” katanya sesaat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan.

Ilham berharap berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar nasibnya cepat diselesaikan. Dia mengaku segala upaya hukum yang dilakukan selama ini akan membawanya pada sebuah keputusan hakim.

“Saya bersyukur secara pribadi prosesnya sudah selesai. Sudah kooperatif semua. Saya secara pribadi pun mengharapkan bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

KPK menetapkan Ilham Arief Sirajudidin‎ bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja‎ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, hakim tunggal Yuningtyas ‎Upiek mengabulkan sebagian dari seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ilham. Dalam putusannya hakim menyatakan jika penetapan tersangka Ilham Sirajuddin tidak sah. Penyelidikan kasus yang menjerat Ilham dilakukan kembali setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.