Sabtu, 27 April 24

KPK Periksa Emilia Contessa Jadi Saksi Siti Fadilah

KPK Periksa Emilia Contessa Jadi Saksi Siti Fadilah
* Emilia Contessa.

Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota DPD RI Emilia Contessa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emilia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA.

“Saya tidak mengerti. Saya kan baru datang panggilan berkewajiban sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dimintai keterangan sebagai saksi yah saya datang saja,” ujar Emilia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Emilia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 Wib dengan mengenakan kerudung merah mudah. Dia akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya dialami oleh Emilia. Sebagai orang yang tidak pernah mengalami hal seperti ini, Emilia mengaku kaget sekaligus takut saat mengetahui dirinya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya cukup kaget sekali dengan pemeriksaan ini dan saya takut juga. Saya rasa wajar yah siapa sih yang gak takut saat dipanggil KPK,” ungkapnya.

“Iya ini tidak ada hubungannya dgn DPD RI, ini adalah masalah pribadi, saya juga belum tahu pertanyaannya ke arah mana, saya hanya wajib hadir karena saya akan dimintai keterangan,” kata dia.

Tidak hanya itu, Emilia juga mengaku heran mengapa diperiksa dalam kasus korupsi yang dianggap tidak ada hubungannya dengan dirinya. Apalagi selaku senator dirinya tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal mengeksekusi anggaran.

“Gak ada sama sekali. Saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan saya juga tidak pernah punya projek, rekan bisnis juga bukan karena saya gak pernah berbisnis. Saya seumur hidup cuma nyanyi dan kuliner,” tandas Emilia.

Siti Fadilah Supari merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Status tersangka disematkan pada mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini pada 2009.

Namun, hingga kini penyidikannya masih berlarut. Bahkan, Siti belum ditahan oleh KPK meski telah lama jadi tersangka.

Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.

Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nama Siti disebut-sebut dalam surat dakwaan bahwa ikut serta dalam pengadaan alat kesehatan dan menerima gratifikasi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.