Sabtu, 27 April 24

KPK Minta Pemilihan Pimpinan KPK Diseragamkan

KPK Minta Pemilihan Pimpinan KPK Diseragamkan

Jakarta – Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai keinginan untuk menyeragamkan pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK yang berjumlah lima orang. Saat ini ada satu pimpinan KPK yang masa jabatannya akan segera habis pada Desember 2014 yakni Busyro Muqaddas.

Meski demikian, anggota Komisi III Benny K Harman mengatakan, pihaknya masih perlu mempertimbangkan keinginan dari KPK, dengan lebih dulu meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Hukum dan Ham, apakah usulan yang disampaikan oleh KPK efisien atau tidak untuk keberlangsungan kinerja KPK kedepan.

‎”Tadi sudah dijelaskan bahwa KPK ingin diadakan pemilihan secara serentak. Kita akan konsultasikan dulu bagaimana keputusannya,” ujar Benny, Senin (1/12/2014).

Politisi Partai Demokrat itu juga belum mau memastikan kapan keputusan itu akan diambil. Pihaknya masih menunggu ‎semua fraksi di DPR kumpul. Pasalnya Partai Golkar saat ini tengah mengadakan Musyawarah Nasional (Munas). ‎”Tunggu anggota dewan ini, kan Golkar lagi munas,” jelasnya.

Pemilihan pimpinan KPK, ‎masih simpang siur Pansel KPK berkeinginan agar DPR segera menetapkan satu calon pimpinan KPK untuk menggantikan Busryo. Bahkan Pansel meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan pemerintah Penganti undang-undang (Perppu) dengan memilih pimpinan KPK agar tidak terjadi kekosongan lima pimpinan KPK.

Namun keinginan Pansel ditolak oleh Abraham Samad. Ketua KPK ini mengatakan, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena dianggap lebih bermuatan politis jika calon pimpinan KPK dipilih langsung melalui presiden. Pasalnya, Perppu juga dianggap tidak memenuhi syarat.

“Kita tidak mau kalau sampai mengeluarkan Perppu. Perppu itu dikeluarkan dalam keadaan darurat,” ujar Abraham, Senin (1/12/2014).

Menurut Abraham, saat ini keadaan di KPK tidak dalam posisi darurat. Ia merasa sudah cukup KPK dipimpin oleh empat orang, apabila DPR belum bisa menetapkan satu calon pimpinan KPK untuk menggantikan Busryo. Maka tidak perlu dikeluarkan Perppu.

“Jadi kalau ada pendapat dan wacana empat pimpinan KPK itu menjadi persoalan sama sekali tidak benar. 4 pimpinan KPK tidak jadi masalah‎,” terangnya.

Bahkan kata Abraham, KPK tetap bisa bekerja meski dipimpin oleh 2 orang. KPK lebih mempercayakan proses pemilihan pimpinan KPK diserahkan sepenuhkan kepada Komisi III DPR yang memang memunyai tugas dan kewenangan untuk memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK, dan siapapun calon yang akan terpilih DPR, KPK akan tetap mendukung. (Abn)

 

Related posts