Sabtu, 27 April 24

KPK Harus Ambil Alih Penyidikan Kasus Kondensat Rugikan Negara 35 Triliun

KPK Harus Ambil Alih Penyidikan Kasus Kondensat Rugikan Negara 35 Triliun

Jakarta – Pergerakan Pemuda (PP) Merah Putih telah bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2017). Pada kesempatan itu, KPK diminta untuk mengambil-alih penyidikan mega skandal kondensat yang merugikan negara Rp35 triliun.

PP Merah Putih telah menyerahkan satu bundel bukti tambahan dokumen mega korupsi Kondensat TPPI yang merugikan negara sebesar Rp35 triliun.

Dari bukti tersebut, maka PP Merah Putih mendesak KPK untuk mengambil-alih penyidikan mega korupsi Skandal Kondensat-TPPI yang merugikan negara Rp35 triliun dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Desakan dari PP Merah Putih tersebut direspon positif oleh KPK, yang mengatakan sedang mempelajari untuk mengambil alih penyidikan kasus Mega Korupsi Kondensat yang nilainya sangat besar, yaitu sebesar Rp35 triliun, yang saat ini mangkrak di tangan Polri dan Kejaksaan,” tegas Wenry Anshory Putra, Koordinator PP Merah Putih.

Menurutnya, ada beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan adanya desakan agar KPK mengambilalih penyidikan terhadap kasus Kondensat-TPPI tersebut:

1. Tidak adanya transparansi dan perkembangan berarti pada kasus ini, sejak ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

2. Kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp35 triliun. Angka ini didasari telah selesainya penghitungan kerugian negara oleh BPK.

3. Tanggal 21 Juli 2016, Karopenmas Mabes Polri saat itu Brigjen (Pol) Agus Rianto menyebut berkas kasus ini sudah tiga kali bolak-balik, namun belum juga P21. Tanggal 16 Desember 2017, Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menyebut penyidik Polri telah mengirimkan berkas perkara ke JPU sebanyak empat kali, namun lagi-lagi JPU belum juga memberikan P21.

4. Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menempatkan KPK yang mempunyai kewenangan mengambil semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

5. Tangkap, adili, dan penjarakan Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas), Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), M. Riza Chalid (Petral), Honggo Wendratno {PT. TPPI) dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.

“Melalui pertimbangan di atas, maka kami mendesak KPK untuk ambil alih penyidikan kasus ini. Bila KPK saja berani membongkar Mega Skandal E-KTP yang diduga melibatkan banyak pihak, tentu KPK juga berani membongkar Mega Skandal Kondensat yang merugikan negara hingga Rp35 triliun ini,” tandasnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.