Kamis, 18 April 24

KPK Akan Tanya Keterlibatan Wali Kota Tasikmalaya Soal Mafia Anggaran

KPK Akan Tanya Keterlibatan Wali Kota Tasikmalaya Soal Mafia Anggaran
* Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat diperiksa KPK. (Foto: kompas.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Budi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

 

Baca juga:

KPK Diminta Tegas Selesaikan Konflik di Lembaganya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rommy

Terima Hadiah, Bupati Kepulauan Talaud Ditangkap KPK

 

“Yang bersangkutan akan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).

Pemeriksaan terhadap Budi merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 April 2019. Budi Budiman juga belum ditahan oleh penyidik KPK.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keterlibatan Budi dalam kasus korupsi diketahui setelah tim KPK menggeledah ruangan kantor Wali Kota Tasikmalaya pada April 2019. Penggeledahan itu menyasar lantai 2 Bale Kota Tasikmalaya dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran Kota Tasikmalaya.

Sebelum penggeledahan berlangsung, nama Budi sempat disinggung dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018. 

Dia pernah diperiksa pada 14 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019.

Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta, dan gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar, US$ 55 ribu, dan Sin$ 325 ribu.

Suap dan gratifikasi tersebut diterima Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten dan kota. Salah satu dari 9 kabupaten dan kota itu adalah Kota Tasikmalaya untuk pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018.

Untuk mengurus anggaran itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diduga menggelontorkan dana hingga Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Yaya dan dua orang yang membantu pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya.

Sekitar awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi Budiman bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Kemudian pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.

Sekitar dua bulan kemudian, yakni pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar.

Kemudian pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.