
Jakarta, Obsessionnews – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru berinisial (miss H) dari sekolah Saint Monica kepada bocah laki-laki berusia 4 tahun (L) akan digelar perdana di Pengadilan Jakarta Utara Rabu tanggal 4 Maret 2015.
Meski dari bulan Mei 2014 lalu, kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru berinisial (miss H) dari Saint Monica, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen terus mengawal kasus tersebut.
“Terimaksih atas kawalan dari KPAI, kami berharap guru-guru seperti ini tidak mencoreng Indonesia,” kata ibu dari korban L (BL) di Gedung KPAI, Selasa(3/3).
Selain merasa tertipu oleh Saint Monica yang menyatakan sekolah Pendidikan anak usia dini (PAUD) tersebut terakreditasi, padahal kenyataannya belum mengatongi izin dari pemerintah.
“Saya sangat dirugikan, karena saya membayar disana, sesuai mereka janjikan, ini penipuan bagi kami,” ujar BL yang didampingi oleh Komisioner KPAI Susanto,MA dan Dr.Titik haryati,M.Pd.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Kuasa Hukum Pihak Saint Monica Reynold Thonak mengungkapkan selain tidak ada saksi kuat, bukti visum dari RSCM tidak menunjukkan bahwa korban L telah mengalami kekerasan seksual. (Popi Rahim)