Jumat, 26 April 24

Komite Etik KPK Harus Bersifat Permanen

Komite Etik KPK Harus Bersifat Permanen

‎Jakarta, Obsessionnews – ‎Anggota Komisi III DPR RI, Patrice Rio Capella mengatakan, dalam revisi Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan pembentukan Komite Etik harus bersifat permanen.

Menurut Rio, tidak boleh ada lembaga negara yang dibiarkan tanpa ada pengawasan untuk mengontrol kinerjanya. Termasuk salah satunya KPK. Karena itu, pembentukan Komite Etik harus bersifat permanen, independen dan otonom.

‎”Komite Etik nanti sifatnya harus tetap, independen,dan otonom. Selama ini kalau ada persoalan dilevel pimpinan komite Etik baru dibentuk‎,” ujarnya di DPR, Senin (27/4/2015).

Rio Nasdem

Politisi Partai Nasdem ini, menyesalkan selama ini KPK tidak memiliki Komite Etik yang permanen. Akibatnya, pimpinan KPK ditudin kerap menyalahgunakan kewenangannya untuk menetapkan tersangka korupsi meski diragukan alat buktinya. Padahal kata dia, penegakan hukum diperlukan kehati-hatian.

Adapun calon anggota Komite Etik nantinya, harus melalui tahapan seleksi. Mereka yang layak untuk dijadikan sebagai anggota adalah, harus memiliki integritas, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. ‎Hal itu untuk mencegah keperpihakan Komite Etik “Persyaratanya minimal orangnya mengerti hukum dan berintegritas,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.