Sabtu, 20 April 24

Komisi VII DPR RI Perjuangkan Nasib Tujuh PKP2B

Komisi VII DPR RI Perjuangkan Nasib Tujuh PKP2B
* Kapoksi Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman saat melakukan site visit ke salah satu proyek (foto : Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi VII DPR RI komitmen untuk segera memperjelas status tujuh perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang kini terkatung-katung. Investor dari tujuh PKP2B sedang menunggu kepastian dari pemerintah terkait keberlanjutan kontrak mereka dalam mengelola tambang batubara.

 

Baca juga:

Maman Abdurrahman Dorong Pembangunan Tenaga Nuklir di Kalbar

Maman Abdurrahman, Politisi Muda yang Cinta Keluarga

Kontribusi Nyata Maman Abdurrahman untuk Masyarakat di Dapil Kalbar

 

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa dibalik tujuh perusahaan tersebut tersebut ada puluhan ribu karyawan yang bekerja di sana yang menggantungkan nasibnya. Oleh sebab itu pihaknya akan mengadvokasi agar ada kejelasan status yang dirilis oleh pemerintah terhadap tujuh perusahaan itu.

“Saat ini banyak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di seluruh Indonesia yang salah satu bahan bakunya adalah batubara kalau tidak ada ketidakpastian hukum dan akhirnya berhenti kontrak mereka, kita produksi listrik dari mana? Ujung-ujungnya kita malah impor lagi. Karenanya ketika ada fitnah bermacam- macam, kami jalan saja,” tutur Maman dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Maman berkaca dari pengalaman saat memperjuangkan RUU mineral dan batubara (minerba) yang sekian lama tidak ada kejelasan. Dengan berbagai advokasi yang dilakukan Komisi VI akhirnya RUU itu disahkan. Menurut Maman meski banyak dinamika di lapangan termasuk penolakan terhadap RUU Minerba kala itu, DPR RI tetap berupaya menjadi penengah.

“Pada awal periodeisasi ini Komisi VII bertekad RUU Minerba harus beres dan Alhamdulillah kemarin sudah disahkan. Seperti yang kita tahu, RUU ini banyak sekali penolakan. Kami dibilang tidak pro sama masyarakat. Tapi, kenapa RUU ini harus segera disahkan. Pertama, kepastian hukum kepada para investor harus jelas,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.