Jumat, 26 April 24

KKP Raih Predikat WTP dari BPK

KKP Raih Predikat WTP dari BPK
 
Gia
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh opini hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan KKP pada 2012.
 
“Opini WTP dari BPK merupakan bentuk pertanggungjawaban penyusunan dan penyajian laporan keuangan KKP sesuai dengan Standar Akuntanasi Pemerintahan (SAP),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2012 di Gedung Minabahari (11/7).
 
WTP KKP pada 2012 merupakan peningkatan dari opini BPK RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP) atas laporan keuangan KKP tahun 2011. Sejak 2006- 2008, Opini LK KKP Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) kemudian meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di 2009.
 
Sharif mengatakan, semua transaksi KKP yang material sudah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Demikian juga semua rekening atas nama pejabat terkait dengan jabatannya dalam pemerintahan sudah dicatat atau diungkapkan dalam laporan keuangan.
”Laporan keuangan yang KKP sajikan sesuai dengan SAP dan kami bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan memelihara sistem pengendalian intern,” tegasnya.
 
Menurut Sharif, untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern, KKP mengacu pada keandalan pelaporan keuangan. Seluruh transaksi dicatat, diproses, dan diringkas secara memadai untuk penyusunan laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Aset telah dilindungi dari kehilangan yang disebabkan oleh pengambilalihan, penggunaan atau pelepasan hak yang tidak sah,” terangnya.
Lalu lanjut Sharif ketaatan pada peraturan yang berlaku. Dimana, semua transaksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berdampak langsung dan material terhadap laporan keuangan.
“Kami bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara dan SAP. Dan kami telah menindaklanjuti semua kejadian ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan, laporan keuangan merupakan cermin kinerja Kementerian/Lembaga. Untuk itu, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan dengan cara memperbaiki sistem pengendalian internal, sistem teknologi informasi, meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
KKP juga segera menindaklanjuti setiap temuan BPK sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Demikian juga akan menyampaikan temuan BPK kepada seluruh unit kerja terkait lingkup KKP.
“KKP segera melaksanakan action plan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pelaksanaan action plan secara sistemik dan konsisten, sehingga laporan keuangan KKP untuk TA 2013 akan semakin baik,” imbuhnya.

Sementara Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa menandaskan hal yang perlu dijelaskan tersebut terkait dengan Aset tetap yang belum dinilai kembali, aset tetap yang tidak diketemukan keberadaannya dan aset tetap yang belum selesai invetarisasinya.
Dengan opini tersebut lanjut Ali, BPK menilai LK KKP tahun 2011 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan KKP per 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan SAP.
 

BPK juga menemukan beberapa kelemahan atas sistem pengedalian inteen (SPI) dan ketidakpatuhan peraturan dan perundang-undangan, antara lain hibah belum direkonsiliasi secara berjenjang, perencanaan penganggaran belanja, penatausahaan kas di bendahara pengeluaran dan penerimaan inventarisasi dan penilaian aset tetap serta aset yang tidak ditemukan keberadaannya.

Selain itu, BPK menemukan pembangunan kapal senilai Rp96,36 miliar belum selesai karena rekanan (penyedia jasa) wanprestasi. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan KKP tanun 2011 tersebut, terdiri dari ringkasan eksekutid hasil pemeriksaan atas KKP 2011, lalu LHP atas LK KKP 2011, LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) KKP 2011, dan LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Peundangan-undangan KKP 2011.

Objek pemeriksaan LK KKP pada 2011 terdiri dari Neraca KKP per 31 Desember 2011, Laporan realisasi APBN (LRA) sera catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.