Jumat, 26 April 24

Kinerja Jokowi Urus Politik Dalam Negeri (PDN)

Kinerja Jokowi Urus Politik Dalam Negeri (PDN)

Oleh: MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (Ketua Tim Studi NSEAS)

Politik Dalam Negeri (PDN), satu urusan pemerintahan harus dikerjakan Presiden Jokowi. Saat kampanye Pilpres 2014, Capres Jokowi berjanji tertulis di dalam dokumen “Visi, Misi dan Program Aksi Jokowi Jusuf Kalla 2014”. Tercatat konsep Tri Sakti dan Nawa Cita. Apa janji Capres Jokowi terkait urusan Politik Dalam Negeri (PDN)?

Bersama Wacapres Jusuf Kalla, Jokowi berjanji, akan mereformasi sistem dan kelembagaan demokrasi dengan penekanan 6 prioritas utama:
1. Merestorasi UU Partai Politik untuk mendorong pelembagaan Parpol melalui penguatan sistem kaderisasi, rekruitment, dan pengelolaan keuangan parpol.
2. Mendorong pengaturan pembiayaan Parpol melalui APBN/APBD diatur dengan UU Parpol.
3. Menginisiasi reformasi pengaturan pembiayaan kampanye melalui perubahan UU Pemilu, membatasi pengeluaran parpol bagi kepentingan Pemilu. Dimaksudkan agar Parpol tidak terjebak dalam politik biaya tinggi.
4. Mereformasi pengaturan pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu.
5. Mendukung terus menerus penciptaan struktur Ketatanegaraan dan Tata Pemerintahan mampu melaksanakan “good and clean governance” melalui mekanisme “checks and balance” antara lembaga negara.
6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan didasarkan pada prinsip tata kelola baik dan bersih.

Setelah mereka berhasil dlm Pilpres 2014, diterbitkan RPJMN 2015-2019. Khusus urusan PDN, sasaran: terwujudnya proses positif konsolidasi demokrasi, diukur dengan pencapaian angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 7,5 pd 2019, tingkat partisipasi politik rakyat 77,5% dan terselenggaranya Pemilu aman, adil dan demokratis pd 2019. Sasaran ini akan dicapai melalui:
1. Menguatnya kelembagaan demokrasi dgn capaian IDI 71 tahun 2019, dan terselenggaranya Pemilu serentak 2019 aman, damai, adil jujur dan demokratis.
2. Terjaminnya kebebasan sipil dan terpenuhinya hak-hak politik rakyat dgn capaian IDI kebebasan sipil 87, dan hak-hak politik 68 tahun 2019.
3. Meningkatnya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol hingga 30 %.
4. Meningkatnya keterbukaan informasi publik dan komunikasi publik, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi publik.
5. Terjaganya stabilitas sosial dan politik ditandai dgn berkurangnya jumlah konflik kekerasan dan menurunnya jumlah serangan terorisme di masyarakat secara berkelanjutan hingga 2019.

Kini Jokowi telah lebih 3 tahun menjadi Presiden RI. Apakah ia berhasil atau gagal memenuhi janji kampanye (Tri Sakti dan Nawacita) dan sasaran (RPJMN 2015-2019)? Secara umum kondisi politik PDN dapat digambarkan dari penilaian sejumlah Politisi dan Pakar:

1. Prabowo Subianto, Paradoks Indonesia: Negara Kayaraya, Tetapi masih Banyak Rakyat Hidup Miskin (Jakarta: KGN, 2017:
Demokrasi Indonesia berada dalam keadaan sangat rawan. Terlalu banyak pemimpin bisa disogok, bisa dibeli. Akhirnya mereka tidak menjaga kepentingan rakyat, tidak mengamankan kepentingan rakyat, tetapi malah menjual negara kepada pemodal besar, bahkan bangsa asing. Banyak pemimpin bukan taat kepada UUD, kepentingan bangsa, tetapi kepada uang. Ini semua karena demokrasi kita laksanakan, demokrasi liberal yang membutuhkan biaya sangat besar.

2. Ketua DPP PKS Pipin Sopian (detikNews, 2/11/2017) menegaskan, IDI saat ini menurun. secara berkala dari tahun 2014, 2015, dan 2016. Ia memprediksi tahun ini juga akan menurun. IDI ditentukan oleh tiga aspek: Pertama, kebebasan sipil, hak politik masyarakat, dan efektifnya lembaga demokrasi. Kebebasan sipil saat ini mulai terkekang. Penegakan hukum seakan ada proses pembiaran. Kedua, ketiadaan equality before the law. Ketiga, menurunnya partisipasi Parpol karena ada intervensi terlalu kuat terhadap Parpol. Ada proses ‘pemaksaan’ untuk mendukung pemerintahan Jokowi-JK. PKS melihat IDI sekarang mengalami penurunan.

3. Rilis Hasil Survei Nasional CSIS: 2 Tahun Jokowi (Agustus 2016):
Persepsi publik tentang perkembangan demokrasi dalam 10 tahun terakhir yakni 61,1 % responden menilai demokrasi telah berkembang; 25,7 % Tidak ada perubahan khusus; 7,3 % menilai Demokrasi mengalami kemunduran; dan, 5,9 % tidak jawab. Sedangkan tingkat dukungan publik terhadap demokrasi, yakni 55,1 % menilai demokrasi adalah sistem politik lebih baik; 21,3 % menilai dalam kondisi tertentu sistem non demokrasai diperlukan; 16,9 % menilai sistem politik yang ada tidak berpengerauh apapun; 6,7 % tidak jawab. Atas pertanyaan figur pemimpin dianggap penting bagi Indonesia, yakni 65 % menilai mempnyai kepemimpinan tegas, tapi harus tetap dalam sistem demokratis; 22,9 % menilai kepemiminan yang kuat dengan sikap kurang demokratis, tidak apa2 selama membangun ekonomi dan masyarakat; 7,9 % kepemimpinan kuat/tegas penting, dan tidak masalah jika demokratis atau tidak; 3,8 % tidak jawab. Jumlah sample dalam survei ini 1.000 orang, tersebar secara proporsional di 34 Propinsi di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan pada 8 – 15 Agustus 2016 melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur.

4. Hasil survei BPS (2016) ttg Indeks Demokrasi Indonesia (IDI):
IDI 2016 mengalami penurunan dibanding 2015. IDI 2016 sebesar 70,09, masih dalam kategori sedang. Meskipun ada penurunan dibandingkan 2015
IDI tahun 2016 mencapai 70,09 dalam skala indeks 0-100. Angka ini turun dibanding IDI 2015, mencapai 72,82. Penurunan IDI 2016 dipengaruhi 3 aspek demokrasi. Pertama, kebebasan sipil, turun 3,85 poin dari 80,30 menjadi 76,45. Kedua, hak-hak politik, turun 0,52 poin, dari 70,63 menjadi 70,11. Ketiga, lembaga-lembaga demokrasi, turun 4,82 poin, dari 66,87 menjadi 62,05. Selanjunya, Indeks Kebebasan Sipil adalah 76,45; hak-hak sipil 70,11; lembaga demokrasi 62,05. Ketiga aspek IDI ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Penurunan terbesar terjadi pd aspek lembaga demokrasi. Indeks kebebasan sipil 2016 menurun 3,85 poin dibanding 2015, Indeks hak-hak politik menurun 0,52 poin, juga indeks lembaga demokrasi turun 4,82 poin.

 

5. Komisi Informasi Pusat (KIP) :
Pemerintah terkesan masih setengah hati dalam mendukung keterbukaan informasi publik karena belum satu kata dari seluruh kalangan eksekutif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik (27/2/2017). Banyak Badan dan Lembaga, khususnya instansi Pemerintah enggan dalam memberikan informasi publik. Mirisnya lagi, masih ada berberapa Provinsi belum memiliki Komisi Informasi, al: Kalimantan Utara, NTT, Sulteng, Malut dan Papua. Pada 2016 Komisi Informasi sudah terbentuk di 29 Provinsi, 3 Kabupaten dan 1 Kota. (27/10/2016).

Di lain fihak, ada penilaian, hingga saat ini proses mendapatkan informasi publik terbilang sulit. Harus melalui jalur hukum panjang dan menghabiskan banyak waktu. Ketika putusan Komisi Informasi menyatakan sebuah informasi sebagai informasi terbuka bagi publik, biasanya badan publik selaku termohon melakukan banding, dan bisa jadi informasi gagal terbuka lewat keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau di Mahkamah Agung (MA). Bahkan ketika MA sudah memutuskan sebuah informasi terbuka, putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh badan publik.

Uraian di atas dapat digunakan untuk menilai keberhasilan Jokowi mencapai sasaran terutama parameter IDI dan informasi publik. IDI diharapkan tercapai 71 pd 2019. Pd 2016 sudah tercapai 70,09 (sedang), menurun dibandingkan IDI 2015 (72,82). Karena itu, belum berhasil mencapai target IDI 71. Diperkirakan untuk tahun2 ke depan, akan terjadi penurunan IDI sehingga menjadi jauh dari keberhasilan.

Parameter kinerja Jokowi selanjutnya, kebebasan sipil 87, dan hak-hak politik 68 tahun 2019. Pd 2016 Indeks kebebasan sipil 76,45; hak-hak politik sipil 70,11; lembaga demokrasi 62,05. Ketiga aspek IDI mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Penurunan terbesar terjadi pada aspek lembaga demokrasi.indeks aspek kebebasan sipil pada 2016 menurun 3,85 poin dibanding pada 2015, Indeks hak-hak politik menurun 0,52 poin, juga Indeks lembaga demokrasi turun 4,82 poin. Angka ini masih jauh dari target capaian Jokowi pd 2019. Diperkirakan, Jokowi takkan berhasil mencapai target pd 2019.

Parameter selanjutnya adalah terselenggaranya Pemilu serentak 2019 aman, damai, adil jujur dan demokratis. Kita masih harus menunggu data dan fakta pd 2019, baru dapat memberikan penilaian tingkat keberhasilan. Pemilu serentak ini belum memiliki data dan fakta pembanding karena memang dalam sejarah politik Indonesia, baru kali ini akan dilaksanakan Pemilu serentak.

Sedangkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol hingga 30 %, telah tercapai karena adanya validasi data dari Pemerintah dan KPU bagi setiap Parpol. Hanya saja 30 % keterwakilan perempuan ini pada kepenguusan tingkat Pusat, bukan Daerah.

Dari sisi parameter keterbukaan informasi publik dan komunikasi publik, telah ada kemajuan, tetapi masih harus menghadapi beragam kendala. Seperti dinyatakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Pemerintah terkesan masih setengah hati dalam mendukung keterbukaan informasi publik karena belum satu kata dari seluruh kalangan eksekutif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Banyak instansi Pemerintah enggan dalam memberikan informasi publik. Masih ada Provinsi belum memiliki Komisi Informasi. Proses mendapatkan informasi publik terbilang sulit. Harus melalui jalur hukum panjang dan menghabiskan banyak waktu.

Kinerja Jokowi urus PDN juga dapat dinilai dari parameter jumlah konflik kekerasan dan serangan terorisme di masyarakat secara berkelanjutan hingga 2019. Hingga 2017 tentu saja konflik kekerasan dan serangan terorisme telah berkurang. Dapat dinilai, Jokowi akan berhasil urus politik dalam negeri.

Khusus parameter janji kampanye dalam Tri Sakti dan Nawacita, Jokowi belum melaksanakan restorasi UU Partai Politik. Kondisi sistem kaderisasi, rekruitment, dan pengelolaan keuangan parpol masih berlaku sebagaimana sebelum Jokowi menjadi Presiden. Hal ini juga berlaku pada parameter pembiayaan Parpol melalui APBN/APBD, belum ada perubahan pengaturan berarti dengan UU Parpol.

Selama lebih 3 tahun Jokowi jadi Presiden, janji Nawacita ini belum ditepati. Belum ada upaya konkrit Jokowi lakukan revisi UU No. 2 Tahun 2011 ttg Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol). Padahal Revisi UU ttg Partai Politik sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, tapi, belum pernah masuk agenda Prolegnas Prioritas di DPR RI. Parameter ini menunjukkan kinerja Jokowi buruk dan gagal. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.