Jakarta, Obsessionnews – Koalisi Indonesia Hoki (KIH) merasa prihatin terhadap kasus Yuyun, gadis 14 tahun , yang diperkosa hingga meninggal dunia pada April 2016, dan kasus-kasus pemerkosaan lainnya di Indonesia. KIH berpendapat pemerkosa harus dihukum penjara. Selain itu orang tua pemerkosa juga harus dihukum.
“Pemerkosa harus dipenjara minimal 10 – 20 tahun. Untuk pemerkosa di bawah umur, saya menuntut orang tuanya juga harus dipenjara minimal 3 – 5 tahun atau menjalani tahanan rumah. Hal ini dimaksudkan agar mereka bijak bertanggung jawab mendidik anak-anaknya ,” kata aktivis Adrian Zmith ketika dihubungi Obsessionnews.com, Selasa (24/5).
Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebutkan 35 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap hari. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang kekerasan seksual terhadap anak yang terus terjadi sebagai kejahatan luar biasa. Fenomena itu harus diakhiri dengan cara luar biasa pula. Pelaku akan diberi hukuman secara akumulatif.
“Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (11/5).
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Perppu Kebiri ini untuk untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat.
Ada dua jenis hukuman dalam Perppu. Pertama, hukuman pokok berupa penambahan masa maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kedua, hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan gelang chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya, dan publikasi identitas pelaku. (arh, @arif_rhakim)
Baca Juga:
DPR Dukung Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati
Fahira Idris Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati
Kasus Yuyun Gunung Es Kekerasan Seksual Anak
Adhyaksa: Pelaku Pembunuh Yuyun Pantas Dihukum Mati
Merespon Kasus Yuyun, Kemenag Perkuat Peran Penyuluh Agama