Sabtu, 27 April 24

KI Putuskan Sengketa Informasi Tanpa Dihadiri BPN

KI Putuskan Sengketa Informasi Tanpa Dihadiri BPN

Padang, Obsessionnews – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar yang menyidangkan sengketa informasi publik antara Daniel sebagai pemohon dengan Kanwil BPN Sumbar.

“Sidang ini merupakan sidang putusan, hadiri atau tidak para pihak sidang tetap dilaksanakan,” ujar Ketua Majelis Komisioner Arfitriati sebagaimana rilis yang diterima obsessionnews.com, Rabu (8/6).

Menurut anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi, tak hadirnya termohon tidak masalah, karena Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan maupun memutuskan sengketa informasi tanpa kehadiran termohon.

“Kalau di pengadilan umum sidang in-absentia, itu diatur pada pasal 31 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” ujar Adrian.

Termohon BPN dalam masalah sengketa informasi publik seringkali tak menunjukan komitmen taat pada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pihak BPN sering absen seakan mereka tidak menghormati UU 14 tahun 2008 yang mengamanahkan kepada komisi informasi menyelesaikan sengketa informsi publik. DIpanggil secara patut sering mangkir apalagi memenuhi permintaan informasi publik,” ujar Adrian usai sidang putusan kepada wartawan Rabu siang.

Pada sidang putusan di amarnya, majelis memutuskan mengabulkan permohonan informasi pemohon secara keseluruhan dan memerintahkan termohon memberikan informasi yang diminta pemohon.

“Menyatakan sobjek informasi aquo dipersengketakan informasi berulang-ulang dilakukab pemohon sesuai mekanisme undang-undang, pemohob harus melakukan upaya dokumen fotokopy menjadi asli sesuai mekanisme berlaku di BPN,” ujar Arfitriati.

Selain itu Majelis Komisioner memerintahkan pemohon untuk mendapatkan hak informasi terkait erfpacht verponding afdelling nomor 330 Meetbrief No 11 tahun 1931 sebagai sobjek sengketa aquo menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku terkait putusan berkekuatan hukum tetap.

“Atas putusan ini majelis mempersilahkan para pihak mengunakan haknya sesuai pasal 50 UU 14 Tahun 2008 juncto Pasal 60 Perkib1 Tahun 2013,” ujar Arfitriati.

Perkara ini awalnya lima permohonan informasi ke BPN Sumbar yang tidak ditanggapi, seperti sejak kapan BPN mengetahui tidak ditemukannya dokumen erfpacht verponding afdelling dan oleh karena apa diketahui tidak ditemukan dokumen tersebut. Lalu surat Kanwil BPN tentang sudah ditemukan dokumen asli setelah dicari dalam warkah tidak ditemuakan, siapakah nama orang yang nenemukan, siapakah yang melapor ke Kakanwil bahwa dokumen sudah ada/ditemukan di Kantor Pertanahan Agam sehingga Kakanwil BPN layak mempercayai dan yakin kebenarannya. Kapan ditemukan dokumen yang kami minta sebagaimana yang diperintahkan pada amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana ditemukan karena dokumen ini pernah dinyatakan hilang/tidak ditemukan dalam warkah mohon lampirkan berita acara penemuannya. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.