Sabtu, 27 April 24

Ketum Parmusi: Putusan Hakim Telah Penuhi Rasa Keadilan Umat

Ketum Parmusi: Putusan Hakim Telah Penuhi Rasa Keadilan Umat
* Ketum Parmusi Usamah Hisyam.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) dan segenap kader Parmusi mengucapkan  terima kasih dan menghargai keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang telah menegakkan konstitusi dengan menjatuhkan vonis dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terbukti telah menista agama Islam.

Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017), Ketua Umum (Ketum) Parmusi Usamah Hisyam menilai putusan majelis hakim itu telah memenuhi rasa keadilan umat.

“Keputusan ini membuktikan bahwa Ahok terbukti menista agama. Karena itu keputusan vonis dua tahun dapat kami apresiasi,” tegas Usamah.

Lebih lanjut Usamah berharap agar tidak ada banding terhadap vonis tersebut. Kalau mereka banding maka Parmusi berharap Mahkamah Agung bisa menambah vonis tersebut.

“Bila terjadi banding dan kasasi di Mahkamah Agung, maka diharapkan Mahkamah Agung bisa berikan vonis yg lebih berat,” tandas  Usamah.

Dalam sidang penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama. Ahok  dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama tentang Alquran Surat Al Maidah 51. Untuk itu dia dihukum 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016)

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni,“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu itu membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaannya, Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di Jakarta dan berbagai daerah di tanah air.  Jutaan orang yang dikoordinir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Aksi Simpatik 55 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (5/5/2017), menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya.

Aksi Bela Islam

Sebelumnya GNPF MUI mengoordinir massa dari berbagai daerah di Indonesia dalam Aksi Bela Islam (ABI) pada tahun 2016 dengan tuntutan tangkap dan penjarakan Ahok. ABI jilid 1 digelar pada Jumat (14/10/2016) atau dikenal dengan sebutan Aksi 1410. GNPF MUI kembali menggelar ABI jilid 2 pada Jumat (4/11/2016) atau Aksi 411 dan ABI jilid 3 pada Jumat (2/12/2016) atau Aksi 212.

Aksi 1410 diikuti ribuan orang. Jumlah peserta meningkat menjadi sekitar 3,2 juta orang pada Aksi 411. Antusiasme warga Muslim terus meningkat menjadi sekitar 7,5 juta orang pada Aksi 212.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Statusnya berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). (arh)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.