Jumat, 26 April 24

Ketua DKN Gerakan Pramuka Dinonaktifkan, Binamuda ke Mana?

Ketua DKN Gerakan Pramuka Dinonaktifkan, Binamuda ke Mana?
* Penyerahan Palu Sidang Oleh Sekertaris Jendral Kwartir Nasional Kak Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Kepada Ketua Dewan Kerja Nasional Kak Robby Zulpandi pada Pembukaan SIDPARNAS tahun 2019 (Foto: Yudi Humas Kwarnas)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka akhirnya menjelaskan soal penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan Roby Zulpandy sebagai Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN) Gerakan Pramuka.

Penjelasan dari Kwarnas memuat 10 poin yang isinya menerangkan tentang alasan mengapa Roby harus diberhentikan sementara dari jabatanya selama 6 bulan. Salah satu yang menarik adalah Roby disebut tidak tertib secara administrasi dan keuangan.

Menanggapi hal itu, Purna DKN Musdar Asman menilai, penjelasan dari Kwarnas belum terlihat utuh sehingga terkesan alasan itu hanya bersifat subyektif. Ia mengaku bukan untuk mendukung atau membenarkan Roby, tapi lebih menakankan pada proses pembinaan di Kwarnas yang dianggap kurang berjalan dengan baik.

Apalagi kata dia, ini dilakukan oleh tingkatan tertinggi di Gerakan Pramuka, yang bisa menjadi contoh pada tingkatan Kwarda, Kwarcab, Kwarran, bahkan Gugus Depan. Ia berharap persoalan Roby ini tidak sampai terjadi ke tingkat bawah.

Baca Juga: Penonaktifan Ketua DKN Roby Zulpandy Jadi Sejarah Baru di Gerakan Pramuka

Baca Juga: Penonaktifan Ketua DKN oleh Ketua Kwarnas Tak Punya Dasar Hukum

Baca juga: Penjelasan Kwarnas Soal Penonaktifan Ketua DKN, Roby Disebut Tak Tertib Administrasi dan Kuangan

“Dengan adanya pernyataan Kwarnas terkait ketidaktertiban admninistrasi dan keuangan tersebut telah mengarah pada pembunuhan karakter kepada Roby Zulpandy secara pribadi, dan sangat jauh dari arah pembinaan, apalagi belum dijelaskan secara rinci kesalahan Roby yang dapat membuat orang berpersepsi berbeda,” ujar Musdar dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, dalam keseharian dan pelaksanaan kegiatan DKN, mestinya yang menjadi tanggungjawab adalah Wakil Ketua Binamuda, sehingga ketika ada kesalahan dalam proses pelaksanaan kegiatan mau pun kebijakan DKN, harusnya menjadi tanggungjawab Binamuda.

Dalam kasus Roby, Musdar menilai Bina Anggota Muda (Binamuda) cenderung pasif, lepas dari tanggung jawab. Menurutnya, persoalan yang menyangkut peserta didik cukup dilakukan pembinaan oleh Binamuda, bukan dilakukan keputusan untuk diberhentikan atau penonaktifan.

“Kalau pun DKN atau Ketua DKN tidak tertib administrasi dan keuangan, harusnya itu menjadi tanggung jawab Binamuda yang perlu dipertanyakan dalam proses pendampingannya ke DKN. Karena DKN langsung di bawah pembinaan dan koordinasi Binamuda,” tandasnya

“Kami harap, proses ini tidak berlarut yang bisa membuat persepsi yang negatif terhadap Dewan Kerja Nasional khususnya Saudara Roby Zulpandy,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.