Sabtu, 27 April 24

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Diusir DPR, Ini Penjelasannya

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Diusir DPR, Ini Penjelasannya

Jakarta, Obsessionnews – Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK), Triawan Munaf, untuk membahas masalah anggaran di BEK pada Rabu (11/2/2015. Namun, saat rapat belum selesai, Triawan sudah diminta untuk keluar oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adiyanto karena ada beberapa alasan.

Kepada Obsessionnews.com, Utut menjelaskan bahwa ‎Triawan diminta keluar lantaran BEK yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo belum jelas akan bermintra di komisi berapa di DPR. Menurutnya, jika yang bersangkutan ingin mengajukan anggaran ke DPR, mestinya BEK harus ditentukan mitra dengan siapa melalui sidang paripurna DPR.

‎”Pertama harus dijelasin, badan itu karena belum diputuskan harus bermintra kemana? Kalau mau make uang APBN itu harus jelas dulu harus diturunin dulu di paripurna,” ujarnya saat dihubungi, Obsessionnews, Sabtu (14/2/2015).

Bahkan sampai saat ini kata Utut, BEK belum jelas nomenklatur anggarannya dimana? Terlebih BEK ini lanjut Utut belum memiliki infrastruktur dan juga pegawainya. Artinya, DPR meminta‎ kepada Triawan untuk pulang, karena memang segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang, sebelum dirinya ingin membahas persoalan anggaran dengan DPR.

“Dia kan badan yang belum punya pegawai badan yang belum punya pembantu, baru diteken Pak Jokowi lebih baik pulang dulu, menyiapkan,” terangnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyarankan agar Triawan ‎berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dan juga Menteri Sekretaris Negara (Mensegneg). Pasalnya, pembahasan mengenai UU ABPN-P tahun 2015 sudah diketok palu melalui sidang Paripurna DPR pada Jumat malam (13/2/2015) dengan perubahan anggaran sebesar Rp 1.761,64 triliun.

‎”Jadi dari pada dia bercerita panjang lebar tidak jelas, lebih baik pulang dulu berkonsentrasi dan berkoordinasi dengan Banggar, berkoordinasi Mensesneg,” jelasnya.

Selain itu, Pria yang dikenal sebagai Grand Master Catur Indonesia ini juga mengatakan, bahwa Mensegneg selama ini belum mengirim surat ke DPR mengenai kejelasan BEK. Sebab sebelumnya, BEK ini dulu adalah badan yang bernaung di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Atut menambahkan, dirinya bukan bukan sengaja secara pribadi untuk meminta Triawan pulang. Apalagi punya perasaan negatif untuk menolaknya. Ia menyadari bahwa apa yang diinginkan oleh Triawan itu punya niat bagus. Namun, jika itu sudah menyangkut persoalan anggaran negara, dan permintaannya tidak sesuai prosedur, ia takut justru akan berakibat kepada hukum.

‎”Dari pada, nanti semua kesalahan, kalau dah menyangkut APBN apalagi jumlahnya segitu besar. Pak Triawan niatnya baik. Niatnya mau bawa orang kesurga pun bisa ditangkap sama KPK. Jadi itu yang harus diperiksa bersama, hukum acara harus benar, kemitraan harus ditentuin, kasian Pak Triawan Munaf, dia kan maksudnya baik. Tapi kalau dia jadi salah, kita. Juga jadi salah. Kan nggak bener itu!” jelasnya.

Sebagai informasi, BEK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, yang diundangkan pada 20 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM. BEK mengusulkan dalam APBN-P 2015 anggaran sebesar Rp 1,5 triliun. Terdiri dari dua program, yaitu program prngembangan ekonomi kreatif sebesar Rp 1,395,3 triliun. Dan program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya BEK sebesar Rp 104,7 miliar‎. (Albar)

Related posts