Senin, 11 Desember 23

Advokat Aceh Adukan Banyak Masalah ke Komisi III DPR

Advokat Aceh Adukan Banyak Masalah ke Komisi III DPR

Aceh, Obsessionnews – Anggota‎ Komisi III DPR RKI asal Aceh, Nasir Djamil melakukan audensi dengan puluhan Advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) perwakilan Aceh, di Hotel Oasis, Banda Aceh, Kamis petang (12/2/2015). Pertemuan tersebut guna membahas mengenai persoalan yang dihadapi advokat di Aceh.

Salah satu masalahnya mereka mengadukan nasibnya lantaran tidak bisa beracara di pengadilan. Sebab mereka diwajibkan untuk memperlihatkan Berita Acara Sumpah (BAS). Bahkan para advokat di Aceh saat ini tidak bisa lagi beracara di Mahkamah Syariah di seluruh wilayah Aceh.

“Kita memahami keresahan dari teman-teman advokat kita di Aceh ini. Kita nanti akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR bidang Polhukam,” ujar Nasir Djamil dalam siaran pers yang diterima Wartawan, Jumat (13/2/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, mengatakan sebenarnya para advokat di Aceh memiliki banyak yang peluang lebih besar, agar nasib mereka bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya, cara itu bisa ditempuh jika mereka mendapat dukungan dari pemerintah setempat maupun nasional.

“Nanti kita pertimbangkan agar nasib mereka ini dipertimbangkan oleh DPRA, Gubernur dan Anggota DPR tim Aceh dan Papua,” tambahnya.

Maksudnya kata kata Nasir, DPRA dan Gubernur memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar mereka bisa disumpah dan mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang berguna saat mereka beracara di pengadilan. Dengan cara itu, mungkin bisa dijadikan solusi bagi mereka.

“Menyelesaikan persoalan ini bisa mengambil pendekatan kehususan, kita harus memanfaatkan potensi dan kekuatan di lokal di Aceh. Jadi khusus Aceh dan Papua bisa disumpah oleh pengadilan tinggi dan mudah -mudahan dengan dorongan dari politik lokal ini akan menjadi pemecah atau jalan untuk menyelesaikan persoalan ini di Aceh,”tandasnya.

Selain itu, langkah lainnya lanjut Nasir Djamilnya yang ditempuh dalam menyelesaikan masalah para advokat ini dengan merampungkan RUU Advokat yang saat ini pembahasannya terhenti di DPR. Dalam RUU advokat ini, masih menyisakan persoalan yaitu soal Dewan Advokat Nasional lalu persoalan multi bar atau single bar.

“Dalam Dewan Advokat Nasional kemarin masih terjadi pembahasan alot terkait tugas dan fungsinya, lalu ada kekhawatiran jangan sampai ini menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah dan mengganggu independensi para advokat. Hingga saat ini belum disahkan di DPR, namun demikian RUU ini akan kembali di bahas di Komisi III DPR,”tegasnya.

Acara Audiensi dengan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil tersebut dipandu oleh Ketua DPD Ikadin Provinsi Aceh, Syafaruddin SH.

Syafaruddin sendiri menilai bahwa berlarutnya persoalan pihaknya membuktikan bahwa negara lewat Mahkamah Agung telah melakukan diskriminasi dan merampas hak konstitusional rakyatnya yakni para Advokat yang tidak bisa bercara dipengadilan. Bahkan, Mahkamah Agung telah diputuskan oleh Komnas HAM melanggar Hak Azasi Manusia.

“Kami mendesak Mahkamah Agng untuk mencabut surat edaran yang melarang kami untuk beracara dipengadilan,”tandasnya.‎

Syafaruddin menegaskan ia beserta kawan-kawanya bukan tidak berupaya untuk mendapatkan Berita Acara sumpah. Tapi, pihaknya selalu dipermainkan. Ia pun berharap Komisi III bisa membantu pihaknya untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.

“Ketika kami sudah memenuhi persayaratan untk disumpah oleh pengadilan tinggi, ternyata kami diminta memenuhi persyaratan lainnya, setelah dipenuhi lagi timbul lagi persyaratan lain,” jelasnya. (Albar)

Related posts